Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta Polri berhati-hati dalam menangani kasus anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Edi bahkan menyarankan gar Polri tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan. Kenapa?
"Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi III DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3," kata Edi kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Edi menilai penanganan perkara yang menyeret Arteria Dahlan itu memiliki nuansa politik yang sangat tinggi. Dia meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta itu, menjelaskan setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan undang-undang. Lagipula, lanjut Edi, hak imunitas yang dimiliki anggota DPR bersifat mutlak.
"Hak imunitas bukan sekedar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak," tegas Edi.
Edi menyatakan DPR adalah lembaga hasil pemilihan rakyat. Jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, saran Lemkapi sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian.