Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 8/2022 terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit. Inmendagri ini mengatur protokol kesehatan yang harus diterapkan pebalap hingga kru MotoGP.
Diketahui, penyelenggaraan MotoGP Mandalika akan berlangsung di NTB. Official pre-season test akan diselenggarakan pada 11-13 Februari dan Mandalika MotoGP pada 18-20 Maret 2022.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan Inmendagri 8/2022 ini akan berlaku hingga 21 Maret 2022. Jumlah penonton MotoGP juga akan dibatasi maksimal 100 ribu penonton, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrizal mengatakan seluruh penonton juga diwajibkan telah melakukan vaksinasi dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR swab test H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok dan akan dilakukan screening dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan, untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
"Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pebalap, kru, dan ofisial wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali dan wajib membawa hasil PCR swab test negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab test pada saat mereka tiba di Lombok. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik," ujar Safrizal kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).
Inmendagri ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen serta melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika, serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT. Pemerintah daerah setempat juga diimbau untuk melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes.
"Salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit untuk mencegah terjadinya kerumunan," ucapnya.
Dalam aturan kedua poin a Inmendagri 8/2022, tertulis arahan untuk Bupati Lombok Tengah yaitu agar melarang warga menggelar tenda di luar sirkuit untuk nobar MotoGP. Warga diharapkan menonton acara MotoGP di rumah masing-masing dan tidak membuat kerumunan.
Terakhir, Safrizal berharap Gubernur NTB maupun bupati/wali kota se-Provinsi NTB dapat terus menjalin koordinasi yang intensif dan sinergis dengan jajaran Forkopimda provinsi maupun kabupaten/kota. Syafrizal juga meminta para pejabat pemda mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat.
Berikut ini Inmendagri Nomor 08 Tahun 2022:
Simak juga 'ITDC Pastikan Sirkuit Mandalika Tak Akan Banjir Kembali':