Kasus Soeharto Distop, Pelanggar HAM dan Koruptor Girang
Kamis, 11 Mei 2006 12:36 WIB
Jakarta - Penghentian kasus mantan Presiden Soeharto bisa jadi kabar gembira bagi para koruptor dan pelanggar HAM. Oleh karena itu, Soeharto harus tetap diadili."Biar tidak jadi preseden buruk ke depan bahwa pelangar HAM dan koruptor akan diampuni," cetus Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lalu Hilman Afriandi saat dihubungi detikcom, Kamis (11/5/2006).Menurut Lalu, proses hukum terhadap Soeharto perlu dituntaskan. Sikap elemen-elemen prodemokrasi nanti akan menunggu apapun hasil keputusan pengadilan."Kalau tidak diadili, bagaimana nanti mengadili jenderal-jenderal pelanggar HAM di bawah Soeharto dan para koruptor?" ketus Lulu.LMND menuntut pemerintah untuk mengadili mantan orang nomor satu Indonesia ini. Tidak cukup di situ, pemerintah juga harus menyita harta kekayaan Soeharto dan kroninya untuk menyubsidi rakyat, khususnya pendidikan dan kesehatan."Kami juga menuntut agar utang luar negeri yang dibuat selama Soeharto berkuasa dihapuskan," lanjutnya.LMND sebenarnya pesimistis pemerintahan SBY bisa melakukannya. Mereka melihat ada kecenderungan SBY semakin tidak berpihak kepada rakyat."Kalau pemerintah tidak mampu, rakyat yang akan menjadi penentu," tantangnya.
(fay/)











































