Perseteruan antara Ashanty dengan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi berbuntut panjang. Keduanya saling lapor polisi hingga menggugat secara perdata di pengadilan.
Martin Pratiwi melaporkan Ashanty atas dugaan penipuan dan penggelapan. Belakangan, Ashanty melaporkan balik Martin Pratiwi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus itu bergulir sejak Desember 2019. Ashanty mengumumkan adanya kabar baik atas pelaporannya terhadap mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Jumat (4/2/2022) kemarin, Ashanty menyambangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi. Ashanty mengungkapkan dirinya dipanggil polisi karena laporannya atas Martin Pratiwi sudah ada progres yang baik.
Ashanty Sebut Martin Pratiwi Tersangka
Ashanty mengungkapkan kasus pencemaran nama baik itu sudah lama ia laporkan ke polisi. Menurut Ashanty, pemanggilan polisi terhadapnya pada Jumat (4/2) kemarin membawa kebaikan.
Martin Pratiwi dipolisikan oleh Ashanty pada Juli 2019 lalu. Martin Pratiwi disebutnya telah menjadi tersangka.
"Alhamdulillah berdasarkan informasi Cyber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada saudari beliau menjadi tersangka," katanya.
Menurut Ashanty, penyidik tak serta merta menetapkan Martin Pratiwi sebagai tersangka pencemaran nama baik. Penyanyi lagu 'Jodohku' itu mengatakan penyidik sangat berhati-hati menetapkan Tiwi sebagai tersangka.
"Enggak bisa langsung tiba-tiba jadi tersangka. Ini udah hampir 2 tahun enggak bisa dalam satu hari jadi tersangka. Karena, harus banyak yang dicek," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Ashanty Vs Martin Pratiwi Berlanjut |
Martin Pratiwi Dilaporkan Pencemaran Nama Baik
Ashanty melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019. Istri Anang Hermasyah itu tak terima karena dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan oleh Martin Pratiwi.
Martin Pratiwi malah lebih dahulu melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya, tepatnya Juli 2019. Martin Pratiwi melaporkan Ashanty dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
"Memang ini sudah hampir bertahun-tahun mulai awalnya saya dilaporkan perdata, akhirnya karena perdata sudah sampai kasasi, alhamdulillah karena kita selalu permohonan kita dikabulkan dan akhirnya berlarut-larut akhirnya saya laporkan beliau di Unit Cyber dan alhamdulillah hari ini (kemarin-red) dapat kabar baik," beber Ashanty.
Simak di halaman selanjutnya: Ashanty sebut Martin Pratiwi tak beriktikad baik.
Ashanty Sebut Martin Pratiwi Tak Ada Iktikad Baik
Ashanty mengutarakan dirinya menempuh jalur hukum atas perseteruan dengan mantan rekan bisnisnya itu. Martin Pratiwi atau Tiwi dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk tabayyun terlebih dahulu.
"Tapi karena tidak ada juga (iktikad baik) dari pihak mereka, akhirnya kan kalau saya dilaporin terus-menerus kalau saya diam kan saya punya keluarga ya. Dan akhirnya saya dan suami sepakat untuk melaporkan di Unit Cyber," katanya.
Ashanty Merasa Lega
Setelah hampir 2 tahun menanti perkembangan atas laporannya itu, Ashanty mengaku sedikit lega. Ia menambahkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Alhamdulillah hari ini lega, mendapatkan informasi. Terlapor sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka dan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta," jawabnya.
Halaman selanjutnya: penjelasan polisi.
Awal Mula Kasus Ashanty Vs Martin Pratiwi
Konflik Ashanty dan Martin Pratiwi bermula saat Martin Pratiwi menggugat Ashanty secara perdata. Gugatan itu masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang atas kasus wanprestasi.
Dalam isi gugatannya, Martin Pratiwi menggugat Ashanty sebesar Rp 14,3 miliar. Namun, karena domisili Martin Pratiwi di Purwokerto, maka Pengadilan Negeri Tangerang melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Kasus tersebut saat ini tengah bergulir di PN Purwokero.
Martin Pratiwi Tak Ditahan
Martin Pratiwi, terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Anang Hermansyah dan Ashanty, resmi menjadi tersangka. Namun polisi tak menahan Martin Pratiwi.
"Iya, ada satu tersangka MP (Martin Pratiwi), tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, Jumat (4/2/2022).
Zulpan tidak menjelaskan lebih rinci terkait kasus Martin Pratiwi ini. Sebab, kata dia, polisi masih bekerja menyidik perkara tersebut.
"Karena penyidik kan masih bekerja belum rampung nih kasusnya, jadi kita mestinya enggak boleh ekspose dulu," sambungnya.
Diketahui, Anang Hemansyah dan Ashanty mendatangi Polda Metro Jaya kemarin siang. Keduanya datang untuk mengecek perkembangan kasus laporan pencemaran nama baiknya.