Martin Pratiwi, terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Anang Hermansyah dan Ashanty, resmi menjadi tersangka. Namun polisi tak menahan Martin Pratiwi.
"Iya, ada satu tersangka MP (Martin Pratiwi), tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, Jumat (4/2/2022).
Zulpan tidak menjelaskan lebih rinci terkait kasus Martin Pratiwi ini. Sebab, kata dia, polisi masih bekerja menyidik perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena penyidik kan masih bekerja belum rampung nih kasusnya, jadi kita mestinya enggak boleh ekspose dulu," sambungnya.
Diketahui, Anang Hemansyah dan Ashanty mendatangi Polda Metro Jaya siang tadi. Keduanya datang untuk mengecek perkembangan kasus laporan pencemaran nama baiknya.
"Dipanggil karena kan laporan aku alhamdulillah dari kapan udah masuk kan dan alhamdulillah katanya hari ini ada kabar baik buat kemarin," kata Ashanty kepada wartawan.
Martin Pratiwi Berstatus Tersangka
Dia mengatakan kasus ini sudah dilaporkan sejak lama. Kemudian per hari ini dia menerima terlapor bernama Martin Pratiwi sudah berstatus tersangka.
"Itu loh kasus yang udah lama, yang pencemaran nama baik. Insyaallah katanya beliau hari ini sudah jadi tersangka. Aku tanya dulu ya," katanya.