Satpol PP Sanksi Dronk Kemang: Tutup 7 Hari dan Denda Rp 50 Juta!

Satpol PP Sanksi Dronk Kemang: Tutup 7 Hari dan Denda Rp 50 Juta!

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 23:16 WIB
Dronk Bar & Club Kemang disegel polisi karena melanggar jam operasional, Kamis (3/2/2022) pukul 02.00 WIB.
Dronk Bar & Club Kemang disegel polisi karena melanggar jam operasional. (Dok. Ditnarkoba Polda Metro Jaya)

Dronk Buka Disegel Polisi

Seperti diketahui, polisi telah menyegel beberapa kafe yang kedapatan melanggar prokes selama PPKM Level 2. Salah satu yang disegel adalah Dronk, yang buka hingga pukul 02.00 WIB.

"Jam 02.00 sekarang, jam 2.10 kamu tahu? Jam berapa harusnya tutup? Udah terlalu ini," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada manajemen Dronk di lokasi, Kamis (3/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dronk Bar masih beroperasi saat polisi datang melakukan sidak di lokasi. Pengunjung Dronk Bar & Club juga belum bubar.

"Hasil pengecekan ditemukan masih banyak pengunjung dan pelanggaran jam operasional," kata Mukti.

ADVERTISEMENT

Atas hal ini, polisi kemudian menyegel Dronk Bar & Club Kemang. Polisi telah berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk langkah selanjutnya.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads