Menaker Minta Perawat Segera Perbarui Standar Kompetensi Kerja

Menaker Minta Perawat Segera Perbarui Standar Kompetensi Kerja

Angga Laraspati - detikNews
Sabtu, 05 Feb 2022 09:05 WIB
Kemnaker
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta pengurus DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) segera menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perawat. Hal itu dilakukan sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing dan salah satu bentuk meningkatkan mutu kualitas tenaga perawat Indonesia.

"PPNI perlu update (memperbaharui) SKKNI perawat yang telah ditetapkan Menaker pada 2007 lalu. SKKNI yang dimiliki PPNI segera disampaikan ke Kemnaker untuk ditetapkan menjadi standar nasional kalau ingin mengisi pasar kerja di Arab Saudi," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Saat menerima audiensi pengurus DPP PPNI di kantor Kemnaker, hari ini, Ida menambahkan pembaharuan SKKNI diperlukan karena untuk bekerja di Arab Saudi, mempersyaratkan hasil skill test/sertifikasi sesuai standar kompetensi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini yang kami dorong supaya ada saling pengakuan antar dua negara, baik terkait dengan SKKNI maupun sertifikasinya melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," imbuh Ida.

Ida mengungkapkan, pada pertemuan dengan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi, 28 Oktober 2021 lalu, di Dubai, Persatuan Emirat Arab, Pemerintah Arab Saudi menawarkan kerja sama penempatan tenaga kerja profesional perawat sebanyak 20.000 orang.

ADVERTISEMENT

Namun yang menjadi pertanyaan, lanjut Ida Fauziyah, sejauh mana kemampuan PPNI untuk dapat mengisi pasar kerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, baik kemampuan skill maupun bahasanya.

"Ini menjadi tantangan kita, karena itu lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan di bidang keperawatan harus dapat menyiapkan tenaga kerja tersebut sesuai standar kompetensi kerja. Di sinilah peranan PPNI antara lain, dengan menyiapkan SKKNI, " katanya.

Terkait tawaran kerja sama penempatan non-domestic workers itu, Ida menegaskan hingga saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi intens dengan Pemerintah Arab Saudi untuk menindaklanjuti kebutuhan 20.000 tenaga perawat.

"Saat ini sedang tukar draft MoU (nota kesepahaman) dari masing-masing sisi dua negara. Intinya, kita tawarkan ada proses sertifikasi yang saling pengakuan," tutur Ida.

Pemerintah, lanjut Ida, akan mendorong dan memfasilitasi agar tenaga kerja perawat di Arab Saudi, dapat diisi oleh orang-orang Indonesia, termasuk dari aspek perlindungan.

"Itu yang akan dilakukan Kemnaker," ucap Ida.

Sementara itu, Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah menyatakan kesiapannya untuk segera menerapkan standar kompetensi kerja bagi perawat Indonesia. SKKNI yang telah ditetapkan Menaker 2007 lalu, menurutnya akan disesuaikan dengan kondisi terkini.

Standar yang dimiliki PPNI saat ini, adalah standar profesi perawat yang berisi standar kompetensi yang disahkan oleh Menkes sesuai UU Tenaga Kesehatan.

"Peluangnya adalah, standar profesi yang ditetapkan Menkes, dapat dimohonkan kepada Menaker untuk ditetapkan sebagai standar kompetensi kerja profesi perawat Indonesia," ungkap Harif.

Simak juga 'Dilema Menaker soal Upah RI Ketinggian: di Antara Pengusaha-Pekerja':

[Gambas:Video 20detik]



(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads