Ujang menambahkan, jika ODIN Bar kembali melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas lagi.
"(Jika melanggar lagi) selain (sanksi) penutupan sementara ditambah juga dengan denda Rp 50 juta," lanjutnya.
ODIN Bar Disegel Polisi
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merazia ODIN Bar pada Kamis (3/2) pukul 00.20 WIB tadi. Saat didatangi ke lokasi, pengunjung ODIN Bar belum bubar.
"Kami dari Polda Metro Jaya menggelar razia prokes, sekarang sudah pukul 00.20 WIB. Anda masih main band tadi, Bos," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada manajemen ODIN Bar di lokasi, Kamis (3/2).
Mukti mengatakan pihaknya menyegel ODIN Bar. Mukti juga mengatakan pihaknya akan memproses manajemen terkait pelanggaran jam operasional tersebut.
"Tempat Anda saya police line dan Anda akan saya proses secara hukum," ujar Mukti kepada manajemen.
(mea/mea)