Satpol PP Tutup ODIN Senopati Selama 7 Hari Usai 2 Kali Langgar Prokes!

Satpol PP Tutup ODIN Senopati Selama 7 Hari Usai 2 Kali Langgar Prokes!

M Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 22:10 WIB
ODIN Senopati ditutup selama 7x24 jam karena langgar prokes dan ketentuan jam operasional
ODIN Senopati ditutup selama 7x24 jam karena langgar prokes dan ketentuan jam operasional. (M Hanafi Aryan/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP Jakarta Selatan menutup operasional ODIN Bar di Jl Senopati, Jakarta Selatan. ODIN Bar ditutup selama 7 hari setelah dua kali melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Kali ini berkaitan situasi peningkatan kasus COVID, khususnya di DKI Jakarta, maka instruksi Kasatpol PP DKI dimungkinkan penutupannya 7x24 jam, penutupan sementara," ujar Ujang di lokasi, Jumat (4/2/2022).

Ini kedua kalinya ODIN Bar melakukan pelanggaran prokes di 2022. Sebelumnya, ODIN telah diberi sanksi berupa teguran karena melakukan pelanggaran yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya dilakukan teguran tertulis," imbuh Ujang.

Penindakan ini dilakukan menyusul temuan pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Kamis (3/2) dini hari tadi. ODIN Bar Senopati diketahui masih beroperasi ketika polisi melakukan sidak di lokasi pada pukul 00.20 WIB.

ADVERTISEMENT

Pemberian sanksi ini juga mengacu kepada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Kepgub Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019.

"Bahwa untuk kegiatan tempat usaha resto, bar, ketika buka pukul 18.00 WIB, maka harus sudah tutup pukul 00.00 WIB," imbuh Ujang.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Ujang menambahkan, jika ODIN Bar kembali melakukan pelanggaran, pihaknya akan memberikan sanksi lebih tegas lagi.

"(Jika melanggar lagi) selain (sanksi) penutupan sementara ditambah juga dengan denda Rp 50 juta," lanjutnya.

ODIN Bar Disegel Polisi

Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya merazia ODIN Bar pada Kamis (3/2) pukul 00.20 WIB tadi. Saat didatangi ke lokasi, pengunjung ODIN Bar belum bubar.

"Kami dari Polda Metro Jaya menggelar razia prokes, sekarang sudah pukul 00.20 WIB. Anda masih main band tadi, Bos," ujar Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada manajemen ODIN Bar di lokasi, Kamis (3/2).

Mukti mengatakan pihaknya menyegel ODIN Bar. Mukti juga mengatakan pihaknya akan memproses manajemen terkait pelanggaran jam operasional tersebut.

"Tempat Anda saya police line dan Anda akan saya proses secara hukum," ujar Mukti kepada manajemen.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads