Bui Seumur Hidup buat Komplotan Penembak Pemred di Sumut

Bui Seumur Hidup buat Komplotan Penembak Pemred di Sumut

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 20:17 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)

Vonis Penjara Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Simalungun menggelar sidang vonis terhadap Sudjito, yang merupakan terdakwa kasus penembakan pemimpin redaksi media lokal di Sumut Mara Salem Harahap hingga tewas. Sudjito divonis hukuman seumur hidup.

"Menyatakan Terdakwa Sudjito alias Gito tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata hakim dalam sidang seperti tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simalungun dilihat detikcom, Jumat (4/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.

Sidang vonis ini digelar pada Kamis (3/2). Vonis ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Vonis yang sama juga diberikan hakim kepada eksekutor penembakan Mara Salem bernama Yudi Fernando Pangaribuan. Yudi juga divonis seumur hidup oleh majelis hakim.


(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads