Vonis Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Simalungun menggelar sidang vonis terhadap Sudjito, yang merupakan terdakwa kasus penembakan pemimpin redaksi media lokal di Sumut Mara Salem Harahap hingga tewas. Sudjito divonis hukuman seumur hidup.
"Menyatakan Terdakwa Sudjito alias Gito tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," kata hakim dalam sidang seperti tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Simalungun dilihat detikcom, Jumat (4/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tambahnya.
Sidang vonis ini digelar pada Kamis (3/2). Vonis ini sama dengan tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Vonis yang sama juga diberikan hakim kepada eksekutor penembakan Mara Salem bernama Yudi Fernando Pangaribuan. Yudi juga divonis seumur hidup oleh majelis hakim.
(rdp/rdp)