Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun, KPK Pikir-pikir Banding

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 19:14 WIB
Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara di kasus suap. KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud, sehingga saat ini sikap jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya dengan batas waktu maksimal 7 hari ke depan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

Ali mengatakan KPK tetap menghormati putusan hakim tersebut. Dia menyebut pertimbangan majelis hakim telah mengakomodasi seluruh analisa yuridis KPK.

"Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pertimbangan majelis hakim telah mengakomodir seluruh analisa yuridis tim jaksa," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Angin terbukti bersama anak buahnya menerima suap yang seluruh totalnya senilai Rp 55 miliar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (4/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," lanjut hakim Fahzal.

Hakim menyatakan perbuatan Angin dilakukan bersama mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani. Dalam sidang ini, Dadan juga divonis 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau jika dirupiahkan SGD 4 juta itu senilai Rp 40 miliar. Kemudian ditambahkan Rp 15 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 55 miliar.

Simak Video 'Tok! Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Bui':






(azh/zak)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork