Seorang residivis begal motor, Ari Saputra (27), di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah motornya tertinggal saat beraksi. Meski motornya tertinggal, dia berhasil membawa kabur dan menjual motor korban, Gunawan, yang dibegalnya dengan ancaman senjata tajam hingga korban terseret.
"Iya benar, pelaku begal motor ini merupakan residivis kasus yang sama. Dia meninggalkan motornya setelah membegal motor korban hingga korban terseret karena melawan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika saat ditemui detikcom di Palembang, Jumat (4/2/2022).
Agus menjelaskan, peristiwa begal motor itu terjadi di Jalan Menumbing, 20 Ilir, Ilir Timur I (satu), Palembang, pada Kamis (13/1) dini hari pukul 05.30 WIB. Pelaku berjumlah tiga orang berboncengan dengan 1 motor awalnya berpapasan dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian itu terjadi usai korban pulang dari sarapan. Di TKP awalnya korban berpapasan dengan ketiga pelaku," kata Agus.
Saat berpapasan, kata dia, pelaku yang duduk paling belakang menghentikan korban. Selanjutnya, pelaku Ari yang duduk di tengah mencabut sebilah pisau dan menodongkannya ke korban.
"Korban ditodong pisau oleh pelaku ini. Pelaku kemudian merampas motor korban. Namun korban tidak diam begitu saja dan berusaha melawan dengan cara menarik motornya hingga terseret beberapa meter," katanya.
Ketiga pelaku yang panik mendapat perlawanan dari korban, sambung dia, langsung tancap gas membawa motor korban. Sementara itu, motor pelaku Ari tertinggal di TKP.
"Karena korban melawan, mereka langsung kabur, hingga pelaku meninggalkan motornya di TKP," sambungnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke polisi dan menyerahkan motor pelaku. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta seorang penadah, Martin Anwar (22), yang membeli motor tersebut Rp 2,8 juta.
"Dari laporan korban tersebut, kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku (Ari) tanpa perlawanan. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata motor tersebut telah dijual ke seorang penadah. Motor korban dan penandahnya juga kita amankan," bebernya.
"Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka. Pelaku begal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP. Dua pelaku lainnya sedang kita buru," jelas Agus.
(mud/mud)