Seorang wanita inisial NA (30) di Palembang, Sumatera Selatan, mengalami sejumlah luka lebam setelah dianiaya di tempat kerjanya dan terekam CCTV. Ia dianiaya mantan suaminya diduga karena menolak diajak rujuk setelah bercerai 1 tahun lamanya.
"Iya, informasi, korban memang seorang janda. Laporannya sudah kita terima," ujar Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Budi Hartono ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (4/3/2022).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di tempat korban bekerja, yakni di salah satu penginapan di kawasan Sukarami, Palembang, pada Kamis (30/1), sekitar pukul 16.14 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kejadiannya di lokasi tempat korban bekerja," kata Budi.
Informasi dihimpun, sebelum kejadian, pelaku awalnya memberanikan diri mendatangi NA di TKP (tempat kejadian perkara) karena diduga sudah mendapat izin rujuk dari ayah korban.
Namun, setiba pelaku di TKP dan membicarakan hal itu dengan korban, korban dengan tegas menolak ajakan rujuk tersebut.
Pelaku yang emosional langsung menganiaya korban, menendang dan memukul beberapa bagian tubuh korban secara membabi buta, hingga korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya di lokasi tersebut. Penganiayaan itu terekam kamera CCTV.
"Kabarnya seperti itu, korban menolak diajak rujuk oleh pelaku sehingga terjadilah penganiayaan tersebut. Rekaman CCTV-nya ada," terang Budi.
Polisi juga membenarkan informasi yang beredar bahwa pelaku inisial DJ alias KJ, mantan suami NA, yang dilaporkannya merupakan seorang residivis kasus pencurian.
"Iya informasi memang pelaku ini residivis. Residivis kasus pencurian," kata Kanit Reskrim Iptu Deni saat dimintai konfirmasi terpisah.
Atas kejadian itu, kata Deni, korban pun membuat laporan ke polisi pada Minggu (2/2). Polisi yang telah menerima laporan tersebut hingga kini tengah melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Laporannya kita terima Minggu (2/2) kemarin. Malamnya langsung kita datangi keberadaan pelaku, tapi dia sudah tidak ada. Ini kita sedang memburu pelakunya," jelas Iptu Deni.
(mud/mud)