Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merespon cepat arahan Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi level PPKM di semua kabupaten/kota untuk wilayah di luar Jawa Bali. Bersama jajarannya, Airlangga langsung melakukan pembahasan teknis dan evaluasi level PPKM pada Jumat pagi, 4 Januari 2022.
Hasil dari pertemuan tersebut akan dibahas bersama kementerian lembaga terkait di tingkat teknis pada hari ini, yang kemudian akan dilakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) para menteri/pimpinan lembaga terkait, serta turut mengundang gubernur dan bupati/wali kota yang rencananya diselenggarakan pada Sabtu, 4 Januari 2022. Rakortas ini akan membahas Evaluasi Perkembangan Kasus COVID-19 dan Penyesuaian Level PPKM untuk Luar Jawa Bali.
"Dengan lonjakan kasus aktif COVID-19 di tanah air karena varian Omicron beberapa hari terakhir, Pemerintah Pusat langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan, dari jumlah rumah sakit, ketersediaan obat-obatan, tabung oksigen, kebutuhan dan ketersediaan fasilitas isolasi terpusat - jika dibutuhkan, dan juga kesiapan tenaga kesehatan di daerah. Persiapan-persiapan sebagai langkah antisipasi ini, harus dipastikan mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 di Luar Jawa Bali," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk wilayah luar Jawa Bali, penambahan kasus konfirmasi harian per 3 Februari 2022 sebanyak 1.736 atau 6,4% dari total kasus harian nasional yang sebanyak 27.197 kasus. Dari jumlah kasus harian tersebut, sebanyak 1.727 kasus karena transmisi lokal dan 9 kasus akibat imported cases.
Ini artinya, 99,5% kasus di luar Jawa Bali disebabkan oleh transmisi lokal. Saat ini, jumlah kasus aktif untuk wilayah di luar Jawa Bali sebanyak 6.801 kasus atau 5,9% dari total kasus aktif nasional yang mencapai 115.275 kasus, dengan jumlah kematian sebanyak 4 kasus atau 10,5% dari total kematian nasional yang sebanyak 38 kasus.
"Proporsi kasus konfirmasi harian, kasus aktif, dan kematian, untuk luar Jawa Bali memang relatif masih rendah, namun tren kenaikan selama beberapa waktu terakhir ini sudah cukup tinggi. Hal ini patut menjadi perhatian kita semua, dan menjadi kewaspadaan kita untuk segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi," terang Airlangga.
Berdasarkan data Komite PCPEN, data Kasus Aktif per 3 Februari 2022 pada 27 Provinsi di luar Jawa Bali, dibandingkan dengan data per 1 Januari 2022, terdapat 16 Provinsi yang kasus aktifnya mengalami kenaikan di atas 80%. Lebih lanjut, terdapat 11 Provinsi di luar Jawa Bali yang jumlah kasus aktifnya di atas 200 kasus. Bahkan, 4 Provinsi yaitu Provinsi Lampung, Sumatera Utara, Papua dan Riau memiliki jumlah Kasus Aktif di atas 500 kasus.
Sesuai dengan pembahasan di Ratas hari Senin 31 Januari 2022 lalu, serta pemberlakuan yang sudah diterapkan selama ini, kriteria penerapan level PPKM di luar Jawa Bali menggunakan beberapa parameter dan indikator sebagai berikut:
- Berdasarkan Level Asesmen Situasi Pandemi: (1) Transmisi Komunitas/ Tingkat Penularan (Jumlah Kasus, Kematian, Rawat Inap); (2) Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/ BOR);
- Mempertimbangkan Capaian Vaksinasi di kabupaten/kota (Capaian Vaksinasi Dosis-2 dan Vaksinasi Lansia, untuk mendorong Pemerintah Daerah mengakselerasi Dosis Primer Lengkap).
- Mempertimbangkan Jumlah Populasi Penduduk (untuk kabupaten/kota dengan penduduk kecil yaitu < 100 Ribu, perlu penyesuaian level PPKM)
- Mempertimbangkan Jumlah Kasus Konfirmasi per 100 Ribu penduduk per minggu (untuk kabupaten/ kota dengan Kasus Konfirmasi < 2 kasus per 100 Ribu Penduduk, perlu penyesuaian level PPKM)
Kriteria yang telah ditetapkan dan digunakan selama ini dianggap masih relevan untuk menjadi parameter/indikator dalam menetapkan level PPKM kabupaten/kota, dengan tetap memberikan fleksibilitas untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus akibat varian Omicron.
"Hal seperti ini sudah dibahas di tingkat teknis pada hari ini, dan akan dibahas serta diputuskan pada Rakortas Evaluasi PPKM besok siang dengan para menteri, gubernur dan bupati/wali kota, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan laju dan lonjakan kasus COVID-19 di lapangan," pungkas Airlangga.
(ega/ega)