Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang menyebut ada praktik jual-beli kamar tahanan. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menelusuri kabar tersebut.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Ditjenpas sudah meminta penjelasan kepada Kepala Lapas Cipinang Tony Nainggolan.
"Sudah dikonfirmasi juga ke Kalapas Cipinang dan penjelasan dari Kalapas mengatakan apa yang diberitakan tersebut tidak benar," kata Rika dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Ditjenpas akan menindak dan memberi sanksi pihak yang melakukan pelanggaran. Dia mengatakan komitmen tersebut sudah diketahui semua jajaran pemasyarakatan.
"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenai sanksi tegas," kata dia.
Rika mengatakan pengawasan dan evaluasi selalu dilakukan, termasuk tentang layanan terhadap warga binaan. Dia mengatakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Napi Cerita Jual Beli Kamar Tahanan
Sebelumnya, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas I Cipinang berinisial WC bercerita terkait praktik jual-beli kamar tahanan. Ia bercerita harus membayar sejumlah uang untuk mendapatkan kamar.
"Nanti duitnya diserahkan ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar, Rp 5 juta hingga Rp 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," kata WC dilansir dari Antara, Jumat (4/2).
WC mengklaim para tahanan harus membayar tempat untuk tidur karena Lapas Cipinang sudah full oleh napi. Posisi tempat tidur mempengaruhi harga yang harus dibayar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Momen Petugas Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Tulungagung':
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30 ribu per satu minggu. Istilahnya beli tempat," ujar WC.
Dia menyebut praktik jual-beli kamar tidur tahanan ini sudah lama terjadi. Para tahanan tidak melaporkan praktik ini karena khawatir akan dijebloskan ke sel isolasi.
Kalapas Membantah
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang Tony Nainggolan angkat bicara terkait tuduhan ini. Tony membantah adanya praktik jual-beli kamar tahanan. Ia menegaskan para tahanan tidak perlu mengeluarkan uang untuk dapat tidur selama menjalani masa tahanan.
"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar, termasuk masalah tidur," kata Tony Nainggolan.
Meski begitu, Tony mengakui Lapas Cipinang mengalami overkapasitas. "Hari ini isinya 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang. Kalau benar ada praktik berbayar dilakukan pegawai atau narapidana, akan saya tindak tegas," ujar Tony.