Pensiunan dan pegawai UIN Suska Riau kembali menggugat Rektor Prof Hairunas. Gugatan dilayangkan ke Komisi Informasi Riau karena dinilai tak mau memberi data kasus perampokan Rp 700 juta.
Kedua penggugat adalah Syamsul Kamar dan Desi Sesmita. Keduanya menggugat Rektor dan telah menjalani sidang pertama di Komisi Informasi Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, kemarin.
Pengacara penggugat, Rahmat Zaini, dalam gugatan mengaku tidak habis pikir dengan Rektor UIN Suska Riau, Hairunas. Rahmat menilai Hairunas nyata-nyata ditetapkan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai subjek hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau malah menolak kewajiban dengan alasan keberatan yang diajukan pemohon disampaikan kepada subjek hukum yang tak jelas," kata Rahmat kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Rahmat menilai kliennya sudah bertahun-tahun memohon salinan sah dokumen itu diberikan kepada mereka. Sebab, keduanya sedang berjuang menegakkan keadilan atas kasus perampokan yang terjadi pada 2014.
"Sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional dan Keputusan Menteri Agama, dokumen yang diminta masih dalam jadwal retensi arsip dan berstatus arsip dinamis aktif," katanya.
Sayangnya, Desi, yang meminta data itu, justru dipanggil tim Penegak Disiplin UIN Suska Riau. Tim itu baru dibentuk Rektor karena mengajukan sengketa ke Komisi Informasi.
"Jadwal pemanggilan persis sama dengan jadwal sidang sengketa di KIP. Ada apa di balik semua ini? Ini sungguh miris, ASN yang berhak atas perlindungan hukum justru diperlakukan seperti ini," katanya.
Mereka prihatin Rektor UIN Suska yang secara ex officio menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran UIN Suska Riau tak menjelaskan duduk masalah. Bahkan ia langsung memutuskan tidak dibayarnya termin kedua kontrak sah jasa pengacara bantuan hukum keduanya.
Rahmat mengatakan tidak ada satu pun ketentuan UU yang membenarkan kuasa pengguna anggaran secara sepihak dan membatalkan kesepakatan kontrak yang sah.
"Perampokan sebesar Rp 700 juta telah menimpa Syamsul Kamar, yang saat ini telah pensiun. Ini terjadi pada 2014 dalam perjalanan sekembalinya ditugaskan Bendahara Pengeluaran untuk mengambil uang dari Bank Mandiri Cabang Pekanbaru," matanya.
Sayang, mobil yang ditumpangi Syamsul Kamar, Desi Sesmita Wati, dan Yuzamri yang ketika itu menjabat Kasubag Pelaksana Anggaran dan seorang staf lainnya Taharudin mengalami bocor ban. Mobil Dikendarai oleh sopir kendaraan dinas, Jamal, tiba-tiba dirampok dan uang Rp 700 juta raib.
Atas insiden itu, keduanya diminta mengganti uang Rp 700 juta yang raib. Keduanya melawan dengan mengajukan perlawanan hukum ke PTUN Jakarta dan kini sedang proses kasasi di Mahkamah Agung.
Pengacara Rektor, Jhoni, mengaku telah menerima kabar tersebut. Jhoni lewat kuasa hukum LBH UIN Suska Riau saat ini tengah mengikuti proses hukum.
"Kami serahkan ke KIP atas gugatan para termohon. Prinsipnya, kami mewakili Pak Rektor sesuai surat kuasa menyampaikan ada beberapa dokumen yang tidak dapat dikonsumsi publik," kata Jhoni, yang juga menjabat Sekretaris LBH UIN Suska Riau.
(ras/mud)