Sekolah di Depok Terapkan PTM 50% Mulai Hari Ini

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 04 Feb 2022 13:24 WIB
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono (Dwi/detikcom)
Depok -

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen mulai hari ini. Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyebut keputusan itu diambil mengikuti SE Mendikbud-Ristek.

"Kami memutuskan 50 persen PTM, sudah (sesuai) dengan SE Mendikbud yang juga usulan kami di Depok," kata Imam Budi Hartono saat meninjau Setu Tujuh Muara, Bojongsari, Jumat (4/2/2022).

Imam menuturkan kebijakan tersebut diambil mengingat lonjakan COVID-19 di Depok yang kian mengkhawatirkan. Imam juga membuka kemungkinan lain apabila Inmendagri memutuskan Depok masuk ke PPKM level 4.

"Kami sangat mengkhawatirkan sehingga kami mendesak ke pusat agar buat kebijakan PTM-nya 50 persen. Kalau masuk level 4 (nantinya), terpaksa WFH lagi, sekolah dari rumah, kantor dari rumah," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, juru bicara Satgas COVID-19 Dadang Wihana menjelaskan PTM 50 persen bisa dilakukan dengan beragam teknis.

"Ada yang melakukan menjadi 2 shift, ada juga yang melakukan hari ini 50 persen, besok 50 persen, secara berselangan. Yang lainnya daring, dilakukan secara hybrid. Itu nanti disesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing, karena setiap sekolah kan beragam," ujar Dadang

Sebelumnya, pemerintah mengevaluasi pembelajaran tatap muka (PTM). Bagi wilayah berstatus PPKM level 2 diizinkan menggelar PTM 50 persen.

Aturan PTM 50 persen di wilayah PPKM level 2 itu tertuang dalam SE Mendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Aturan itu tercantum dalam poin pertama.

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," demikian isi aturan tersebut.

Sementara itu, wilayah PPKM level 1, 3, dan 4 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri.

"Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," lanjutnya.




(dek/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork