Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menetapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen mulai hari ini. Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono menyebut keputusan itu diambil mengikuti SE Mendikbud-Ristek.
"Kami memutuskan 50 persen PTM, sudah (sesuai) dengan SE Mendikbud yang juga usulan kami di Depok," kata Imam Budi Hartono saat meninjau Setu Tujuh Muara, Bojongsari, Jumat (4/2/2022).
Imam menuturkan kebijakan tersebut diambil mengingat lonjakan COVID-19 di Depok yang kian mengkhawatirkan. Imam juga membuka kemungkinan lain apabila Inmendagri memutuskan Depok masuk ke PPKM level 4.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat mengkhawatirkan sehingga kami mendesak ke pusat agar buat kebijakan PTM-nya 50 persen. Kalau masuk level 4 (nantinya), terpaksa WFH lagi, sekolah dari rumah, kantor dari rumah," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, juru bicara Satgas COVID-19 Dadang Wihana menjelaskan PTM 50 persen bisa dilakukan dengan beragam teknis.
"Ada yang melakukan menjadi 2 shift, ada juga yang melakukan hari ini 50 persen, besok 50 persen, secara berselangan. Yang lainnya daring, dilakukan secara hybrid. Itu nanti disesuaikan dengan kemampuan sekolah masing-masing, karena setiap sekolah kan beragam," ujar Dadang
Sebelumnya, pemerintah mengevaluasi pembelajaran tatap muka (PTM). Bagi wilayah berstatus PPKM level 2 diizinkan menggelar PTM 50 persen.
Aturan PTM 50 persen di wilayah PPKM level 2 itu tertuang dalam SE Mendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang paduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Aturan itu tercantum dalam poin pertama.
"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua)," demikian isi aturan tersebut.
Sementara itu, wilayah PPKM level 1, 3, dan 4 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri.
"Pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," lanjutnya.
(dek/dek)