Seorang anak berinisial S (25) diseret ke meja hijau oleh ibu kandungnya, LF, karena dianggap mencuri kulkas miliknya. Pengacara S, Mualimin, mengatakan S menjual kulkas ibunya karena tidak memiliki uang dan butuh makan.
"Pelaku ini kan menjual itu (kulkas) saat kelaparan. Waktu itu kondisinya sedang lockdown dan dia itu sudah tinggal di rumah itu sudah sekian tahun, jadi sebenarnya klien kami ini sebenarnya bukan orang yang profesinya pencuri," katanya kepada wartawan di PN Tangerang, Kamis (3/2/2022).
Mualimin mengatakan LF, yang merupakan ibu kandung kliennya, tidak pernah menyediakan makan yang cukup. Dia mengatakan S tidak diberi uang untuk dapat membeli makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu ibunya sendiri tidak pernah menyediakan makanan yang cukup sehingga anaknya itu ketika tidak punya uang ya tidak punya kesempatan lain untuk mencari makanan. Karena memang tidak ada uang dan tidak ada makanan gitu," ujarnya.
Sebelumnya, persidangan kasus anak jual kulkas ibu di Tangerang Selatan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama membacakan tuntutan kepada terdakwa S.
"Kami selaku JPU dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim PN Tangerang, satu, menyatakan Terdakwa Simon dengan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHAP juncto 367 KUHAP. Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Simon berupa pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan," kata Primayuda.
"Kami akan melakukan pembelaan, tetapi untuk waktunya kami mohon izin untuk tanggal 15 Februari karena waktunya terlalu mepet. Ada sidang lain yang perlu kami urus," ujar pengacara S, Mualimin.
Selanjutnya dari pihak pengacara terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Namun, pengacara terdakwa memohon waktu untuk hal itu.
Ketua majelis hakim Edy Toto Purba menerima usulan tersebut, sehingga dia mengetok palu untuk melanjutkan sidang pada 15 Februari 2022.
"Baik, sidang selanjutnya tanggal 15 Februari," ucapnya.