Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya Sanusi diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga bermain judi. Sanusi diadukan tiga anggota komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan pengaduan atas Sanusi terdaftar dengan nomor 05-PKE-DKPP/I/2022. Ada tiga orang pengadu, yaitu ketua dan anggota Panwaslih Aceh Barat Daya, yakni Ilman Sahputra, Rahmah Rusli, dan Rismanidar.
"Ketiga pengadu mendalilkan Teradu (Sanusi) terlibat dalam kasus perjudian," kata Yudia kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Yudia mengatakan Sanusi menyerahkan diri ke polisi pada 9 September 2021. Dia menyerah setelah sempat kabur saat polisi menggerebek lokasi perjudian di Desa Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya.
Dalam penggerebekan itu, kata Yudia, polisi menangkap enam terduga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Menurut Yudia, pada 16 September 2021, anggota Panwaslih memastikan kabar penangkapan itu ke Polres Aceh Barat Daya.
Dia mengatakan DKPP bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) tersebut pada Jumat (4/2). Sidang akan digelar di kantor Panwaslih Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh.
"Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan," jelas Yudia.
(agse/haf)