Kasus mobil berlogo 'Provost FBI' yang menabrak sejumlah sepeda motor hingga menewaskan satu orang di Medan terus bergulir. Polisi kini menetapkan sopir mobil berinisial FN menjadi tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Kapolsek Deli Tua Kompol Zulkifli Harahap saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/2/2022).
FN dikenai Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. FN pun ditahan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ditahan," ucap Zulkifli.
Sebelumnya diberitakan, mobil dengan corak loreng berlogo 'Provost FBI' menabrak sejumlah pemotor di Medan. Satu orang tewas akibat peristiwa ini.
Tabrakan tersebut terjadi di Jalan Karya Jaya, Johor, Medan. Rekaman detik-detik kecelakaan terjadi viral di media sosial.
Dilihat detikcom, Rabu (2/2), tampak mobil berwarna hitam menabrak sejumlah sepeda motor dari belakang. Pemotor yang ditabrak dari belakang terlihat terjatuh dan terlindas mobil.
Setelah itu, tampak dua orang keluar dari mobil berwarna hitam yang diberi corak loreng-loreng itu. Ada logo dengan tulisan 'Provost Forum Batak Intelektual' serta 'FBI' di logo itu. Ada tulisan FBI DPC Kota Medan di pintu mobil tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/2) sore. Dia mengatakan korban tewas mengalami luka di bagian kepala.
"Pengendara sepeda motor bernama Dimas Ikhsan Erlangga mengalami luka di kepala sebelah kiri dan meninggal dunia," kata Hadi saat dimintai konfirmasi.
(afb/lir)