HK Ganti Rugi Mobil yang Dilempar Batu-Tingkatkan Keamanan di Tol Terpeka

HK Ganti Rugi Mobil yang Dilempar Batu-Tingkatkan Keamanan di Tol Terpeka

Jihaan Khoirunnissa - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 19:11 WIB
Tol Terbanggi
Foto: Angga Laraspati/detikcom-Tol Terbanggi
Jakarta -

PT Hutama Karya (Persero) buka suara menyusul insiden pelemparan batu terhadap kendaraan minibus Ertiga di Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka). Branch Manager Ruas Tol Terpeka, Yoni Satyo Wisnuwardhono mengatakan saat ini kejadian tersebut telah ditangani oleh Divisi Operasi Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya dengan melakukan investigasi di sekitar lokasi.

Pihaknya juga telah melakukan ganti rugi akibat pecahnya kaca kendaraan. Diketahui sebelumnya aksi lempar batu terjadi terhadap kendaraan yang melintas di ruas Tol Terpeka pada Selasa (1/2) pukul 14:34 WIB. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kendaraan minibus Ertiga melaju dari arah Lampung menuju ke arah Palembang, sesampainya di lokasi kejadian terjadi pelemparan batu oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan kaca sebelah kiri bagian belakang pecah.

Atas insiden ini, Hutama Karya menyampaikan permintaan maafnya. Yoni juga memastikan pihaknya akan meningkatkan pengamanan di seluruh ruas tol yang dikelola Hutama Karya, khususnya Jalan Tol Terpeka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hutama Karya meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul dan memastikan pengamanan ekstra pada seluruh ruas tol yang dikelola khususnya Jalan Tol Terpeka yang dilengkapi dengan petugas BKO (Bawah Kendali Operasi) oleh anggota Marinir dan petugas LJT (Layanan Jalan Tol) yang berpatroli di Jalan Tol Terpeka dengan siaga 24 jam," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).

Dia pun mengimbau pengguna jalan tol untuk melapor apabila terjadi tindak kejahatan atau hal-hal mencurigakan lainnya ke pihak kepolisian daerah setempat. Atau dengan menghubungi Call Center Jalan Tol Terpeka.

ADVERTISEMENT

Yoni juga meminta agar pengguna jalan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku di jalan tol, yakni berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima, dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads