Pemerintah memangkas durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari. Apa alasannya?
"Perkembangan terakhir karena memang Omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri, bahkan hasil evaluasi menunjukkan transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri sehingga karantina per hari ini diubah menjadi lima hari," ucap Ketua Satgas COVID-19 Suharyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/2/2021).
Dia mengatakan karantina diperlukan sebagai langkah pencegahan dan kehati-hatian dalam menangani pandemi Corona. Menurutnya, kebijakan karantina tidak ditujukan untuk memberatkan siapa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bermaksud, berniat untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri baik yang kategori PMI, ASN maupun mahasiswa ataupun yang ke luar negeri dalam rangka tugas-tugas pribadi dan kedinasan, tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," tuturnya.
Sebelumnya, aturan karantina terbaru itu dimuat dalam SK Kasatgas No 4 Tahun 2022. WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib melakukan karantina dengan ketentuan:
1. Masa karantina 5x24 jam untuk PPLN yang telah divaksin dosis lengkap, atau
2. Masa karantina 7x24 jam untuk PPLN yang telah divaksin dosis pertama.
PPLN yang sedang karantina akan menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan:
1. Hari ke-6 bagi PPLN dengan karantina 7x24 jam
2. Hari ke-4 bagi PPLN dengan karantina 5x24 jam
Apabila saat tes dinyatakan negatif, WNI dan WNA diizinkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan. Namun jika dinyatakan positif, maka:
1. Jika tanpa gejala atau bergejala ringan: dapat isolasi di pusat terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah untuk WNI dan ditanggung mandiri untuk WNA.
2. Jika bergejala berat dan atau dengan komorbid tak terkontrol, diisolasi atau dirujuk ke RS COVID dengan biaya ditanggung pemerintah untuk WNI dan ditanggung mandiri untuk WNA.