Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) turut mendesak pembatalan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Mereka menjadi salah satu unsur yang mengajukan gugatan via Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan siaran pers PB HMI MPO, Kamis (3/2/2022), mereka bergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). PNKN ini dikoordinasi oleh Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara.
"PB HMI MPO bersama Poros Nasional Kedaulatan Negara desak batalkan Undang-Undang Ibu Kota Negara segera," demikian rilis pers dari Ketum PB HMI MPO Affandi Ismail.
Ada lima poin argumentasi uji formil UU IKN yang mereka ajukan ke MK. Berikut adalah 5 poin itu:
1. Pembentukan UU IKN Tidak Disusun dan Dibentuk Dengan Perencanaan yang Berkesinambungan. Dari Dokumen Perencanaan Pembangunan, Perencanaan Regulasi, Perencanaan Keuangan Negara dan Pelaksanaan Pembangunan.
Hal ini karena rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019. IKN mendadak muncul baru dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024. Namun meskipun demikian, anggaran IKN tidak pernah ditemukan dalam Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
2. UU IKN dalam Pembentukan tidak benar-benar memperhatikan materi muatan. Karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam Peraturan Pelaksana.
Bahwa dari 44 Pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. UU IKN tidak secara detail mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN dan UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN. Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN di atas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang, karena bersifatnya yang strategis.
3. UU IKN dalam pembentukannya tidak memperhitungkan efektivitas Peraturan Perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis. Oleh karena IKN merupakan materi yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, maka setiap kebijakan yang berkaitan dengan IKN mestinya dirumuskan secara komprehensif dan holistik. Kebijakan pemindahan IKN tidak mempertimbangkan aspek sosiologis kondisi nasional dan global yang tengah menghadapi pandemi COVID-19, yang dari waktu ke waktu trenya masih cukup tinggi.
4. UU IKN Tidak Dibuat karena Benar-Benar Dibutuhkan
Bahwa berdasarkan hasil survei dari Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi), 19 Desember 2021, sebanyak 61,9% Orang Tidak Setuju Ibu Kota Pindah. pemborosan anggaran menjadi alasan utama mengapa responden tidak setuju. Ada 35,3% responden yang tidak setuju yang menjawab hal tersebut. Sementara itu, 18,4% menganggap lokasi yang dipilih kurang strategis dan 10,1% responden menilai fasilitas Jakarta sudah memadai. Kemudian, 5,6% responden mengkhawatirkan utang yang akan bertambah jika pemindahan ibu kota benar terjadi. Selain itu, 4,7% responden merasa pemindahan ibu kota dapat mengubah sejarah atau nilai historis.
5. Pembentukan UU IKN minim Partisipasi Masyarakat
Dari 28 tahapan/agenda pembahasan RUU IKN di DPR, hanya ada 7 (tujuh) agenda yang dokumen dan informasinya dapat diakses. Sedangkan 21 agenda lainya informasi dan dokumenya tidak dapat diakses publik. Pembentukan UU IKN yang dibahas sejak 03 November 2021 s/d 18 Januari 2022 hanya memakan waktu 42 hari. Tahapan ini tergolong sangat cepat untuk pembahasan sebuah RUU yang berkaitan dengan IKN yang sangat strategis dan berdampak luas.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PEMOHON memohon agar Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 jo. Undang-Undang Mahkamah Konstitusi berkenan memeriksa dan memutus permohonan PEMOHON sebagai berikut:
PENGUJIAN FORMIL
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pembentukan Undang-Undang IKN tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
5. Jika Mahkamah berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dalam mengajukan permohonan Uji Formil UU IKN tersebut, PNKN memberi kuasa penuh kepada Tim Lawyer yang dipimpin oleh VIKTOR SANTOSO TANDIASA, S., MH, dengan didukung oleh WIRAWAN ADNAN, SH, MH, BISMAN BACHTIAR, SH, MH, DJUDJU PURWANTORO, SH, HARSETO SETYADI RAJAH, SH, dan ELIADI HULU, SH.
DAFTAR PEMOHON & PENDUKUNG UJI FORMIL UU IKN
1. Dr. Abdullah Hehamahua
2. Dr. Marwan Batubara
3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi
4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto
5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat
6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.
7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)
8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.
9. Habib Muhsin Al Attas
10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)
11. Drs. H. M. Mursalim R (KISDI)
12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)
13. Agung Mozin
14. Affandi Ismail (KETUA UMUM PB HMI MPO)
15. Gigih Guntoro (Indonesia Club)
16. Rizal Fadillah (Jabar)
17. Narliswandi Piliang (DKI)
18. Neno Warisman (DKI)
19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)
20. Memet A Hakim, SH (Jabar)
21. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)
22. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)
23. Prof. Dr. Daniel M. Rosyid (Jatim)
24. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)
25. Khairul Munadi SH (Sumut)
26. KH Agus Solachul Aam W.W (Jatim)
27. ALI KIRROR (Pamekasan)
28. FADHOLI M. RUHAM (Pamekasan)
29. SYAFI'UDDIN HASIBIN (Pamekasan)
30. ACH. ZAINAl JAZULI (Pamekasan)
31. DR. AHMAD M. TIDJANI (Sumenep)
32. M. Jurjis Muzammil (Sumenep)
33. Mahrus Abd. Malik (Sampang)
34. DJAK'AR SHODIQ, H. (Sampang)
35. KH A. MALIK TARSWI (Sampang)
36. H. M. NURUL TAJALLA (Sampang)
37. Imam Mu'tiq Syafi'ie (Sampang)
38. Hasan bin Aqil Fadaq (Bangkalan)
39. M. Cholid Mahsus (Bangkalan)
40. HUSAIN KARRAR (Pamekasan)
41. Habil Marati (Mantan Anggota DPR RI)
42. Jendral (Purn.) Tyasno Sudarto (DKI)
43. Modrik Sangidu (Solo)
44. Sutoyo Abadi (Semarang)
45. Muhidin Jalih (Jally Pitung, DKI)
46. Dr. Iwan Satriawan (DIY)
47. Hamdan Karrar (Pamekasan)
48. Dr. Iwan Satriawan (UM Yogyakarta)
49. Dr. Mukmin Zaki (FH UII Yogyakarta)
50. Dr. Murdoko (FH UWMY, Yogyakarta)
51. Dr. M. Yusron (Yogyakarta)
52. Difla Nadjih (Yogyakarta)
53. KH. TB Abdurrahman Anwar (Banten)
54. KH. Syukri fudholi (Yogyakarta)
55. Dr Indra Martian (DKI Jaya)
56. Ir Chandra Kurnia (DKI Jaya)
57. Dr Zakiya (DKI Jaya)
58. M. Rafiq (DKI Jaya)
59. Dr Taufiq Hidayat (DKI Jaya)
60. M Lutfi Syaifuddin SE (DKI Jaya)
61. Ratna Ningsih Fathimah (Bandung)
62. Dr. Shiddiq Waluyo (Banten)
63. Anwar, S.Sos., M.A.P (Aceh)
64. Saparwadi Amirsury (NTB)
65. Andi Asrudin Bahar ( Makssar)
66. M.Zainal Muttaqin(DKI Jaya)
67. Agustanzil Sjahroezah DKI)
68. Khosyi'in (Jatim)
69.DR KH Ainul Yaqin (Jatim)
70. Harun Al Rosyid ( Jogyakarta)
71. Prof. Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS (Jawa Timur )
72. Ir.H. chairul amin, Spdi (Jatim)
73. KH MUHAMMAD ANSHORI (Jatim)
74. Catur Abdul Aziz (Jabar)
75. H.Muhsin B.Thoyib (Jawa Timur)
76. Dst
Tanggapan HMI pimpinan Pj Ketua Umum Romadhon Jasn
Pada Jumat (4/2/2022), detikcom menerima surat dari Pengurus Besar HMI pimpinan Pj Ketua Umum Romadhon Jasn. Mereka menanggapi perihal berita detikcom berjudul 'Membaca Lagi Berkas Jenderal Purnawirawan dkk Menggugat UU IKN ke MK'. Mereka menyatakan Affandi Ismail tidak berhak menggunakan nama HMI. Berikut poin pertama surat PB HMI pimpinan Pj Ketum Romadhon Jasn:
Bahwa pada hari Kamis, 03 Feb 2022 09:15 WIB, Detiknews.com membuat berita dengan judul "Membaca Lagi Berkas Jenderal Purnawirawan dkk Menggugat UU IKN ke MK"sebagaimana kami ketahui bahwa HMI MPO masuk dalam daftar Salah satu Penggugat UU IKN nomer urut 14 atas nama Afandi Ismail. Dengan ini Kami mengaskan dan meminta Detiknews untuk mengkalarifikasi dan tidak dibenarkan memuat pemberitaan terkait HMI MPO, karena Saudara Afandi Ismail tidak memiliki hak untuk menggunakan nama HMI, karena yang terdaftar di Direktorat Merek hanyalah kami HMI yaitu pada No. Pendaftaran IDM000476806;
(dnu/dnu)