Usulan Anies Ditolak Luhut, DKI Terapkan Sekolah Tatap Muka 50%

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 17:08 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memutuskan melanjutkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan mengurangi kapasitas ruang kelas menjadi 50 persen. Kebijakan ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat terhadap wilayah yang berstatus PPKM level 2.

"Insyaallah DKI Jakarta menyesuaikan dengan Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM level 2. Artinya, wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM 50 persen dari rombongan belajar," kata Kasubag Humas DKI Jakarta Taga Radjagah saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

"Tadi hasil rapat insyaallah besok sudah dilakukan," sambung Taga.

Taga menegaskan Pemprov DKI telah mengusulkan penghentian PTM selama 1 bulan. Dia mengatakan Pemprov DKI bakal mengikuti aturan dari pusat.

"Saya kira ini progres yang baik ya. Kalau DKI kan sekadar mengusulkan, intinya DKI sangat menyelaraskan kebijakan ini dengan kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.

Taga menyebut pihaknya tengah menyosialisasikan kebijakan sekolah tatap muka 50 persen. Dia mengatakan keputusan menjalankan PTM bergantung pada orang tua siswa masing-masing.

"Karena ada yang sebagian di rumah dan sebagian di sekolah. Dan menentukan siapa yang PTM siapa yang PJJ berdasarkan izin dari orang tua," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan kepada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk menyetop pembelajaran tatap muka di Jakarta selama sebulan. Anies mengusulkan hal tersebut karena kasus Corona di Jakarta melonjak.

Anies meminta supaya pembelajaran dialihkan ke daring selama sebulan ke depan.

"Saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Satgas COVID Jawa-Bali menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama sebulan ke depan," kata Anies kepada wartawan, Rabu (2/2).

Anies mengatakan ketentuan pembelajaran tatap muka selama ini diatur melalui SKB 4 Menteri yang merujuk pada Instruksi Inmendagri. Atas dasar itu, dia menyebut segala kebijakannya diatur oleh pemerintah pusat.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Kasus Covid-19 Melonjak, Komisi X Minta PTM Digelar 50 Persen






(taa/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork