Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memaparkan tiga jenis ekstremisme yang mengarah pada tindakan terorisme. Tiga jenis ekstremisme itu disebut dapat memecah belah persatuan bangsa.
Hal itu disampaikan Mahfud saat hadir dalam Rapat Pimpinan Nasional Pengurus Dewan Pimpinan Pusat JATMI di Jakarta, Kamis (3/2/2022). Tiga jenis ekstremisme itu adalah jihadis, takfiri, dan ekstremisme ideologis.
Jihadis, menurut Mahfud, adalah jenis yang paling ekstrem karena meyakini melakukan pembunuhan kepada orang lain yang tidak sepaham atau bahkan membunuh orang dan kelompok tertentu yang dianggap menghalang-halangi terwujudnya paham mereka. Kelompok ekstremisme jihadis salah satunya adalah ISIS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ekstremisme ini contohnya adalah ISIS dan beberapa kelompok terorisme di Indonesia. Mereka tidak hanya menyerang kelompok yang dianggap sebagai lawan, tetapi juga pihak yang dipandang menghalangi tujuan mereka," kata Mahfud seperti disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Mahfud menuturkan selanjutnya ada takfiri. Takfiri, kata Mahfud, merupakan paham yang menganggap paham lain walaupun satu agama adalah paham yang sesat, kafir, yang tidak saja harus dijauhi, tetapi juga dimusuhi.
"Identifikasi kelompok tidak hanya pada level pemikiran, tetapi juga pada simbol-simbol tertentu, misalnya cara berpakaian," ujarnya.
Mahfud menyampaikan jenis ekstremisme yang terakhir lunak tapi tetap berbahaya, yakni ekstremisme ideologis. Mereka memiliki paham tertentu yang dianggap paling benar dan menyalahkan paham yang dianut orang lain, bahkan paham nasional seperti Pancasila disebut sesat.
"Mereka berupaya mengubah Pancasila dengan memengaruhi pemikiran melalui lembaga pendidikan dan diskusi, serta brosur-brosur penyusupan bahwa Pancasila salah dan harus diganti," ucapnya.
Baca pemerintah sudah lakukan upaya cegah ekstremisme di halaman selanjutnya
Mahfud menegaskan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi dan mencegah ekstremisme. Salah satunya upaya penegakan hukum atas tindak pidana terorisme.
"Pemerintah telah turut serta dalam kerja sama internasional guna memerangi terorisme. Pemerintah juga telah melakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana terorisme yang terjadi di Indonesia. Namun, sekali lagi harus diingat bahwa sumber dari terorisme dan ekstremisme adalah pada pemikiran yang harus dilawan dan dicegah dengan pemikiran pula," tuturnya.
Mahfud menuturkan solusi untuk mengurangi ekstremisme dengan cara menerapkan moderasi beragama. Mahfud yakin peran masyarakat dan tokoh agama sangat penting dalam menumpas ekstremisme.
"Solusi atas ekstremisme adalah menumbuhkan, mengembangkan, menyuarakan, dan mempraktikkan moderasi beragama. Hal ini tentu memerlukan peran masyarakat, khususnya ahli agama dan organisasi keagamaan yang memiliki kompetensi dan legitimasi. Dalam konteks inilah saya yakin organisasi dan jamaah JATMI dapat memiliki peran besar bersama organisasi keagamaan lain dan pemerintah," imbuhnya.