Belum Mediasi, Sidang Dugaan Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Ditunda Lagi

Belum Mediasi, Sidang Dugaan Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Ditunda Lagi

Khairul Ma'arif - detikNews
Kamis, 03 Feb 2022 14:57 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Quran
Ustaz Yusuf Mansur (Iswahyudi/20detik)
Tangerang -

Sidang perkara dugaan wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali ditunda. Alasan penundaan adalah tergugat satu dan tiga belum hadir.

Selain itu, pemanggilan terhadap tergugat satu, yaitu PT Inex, masih bermasalah. Pemanggilan tergugat tiga melalui PN Yogyakarta dianggap tidak sah karena yurisdiksi PT Inex masuk ke PN Sleman.

"Mediasi ditunda sampai 24 Februari 2022 untuk memanggil tergugat tiga, sesuai dengan wilayah hukumnya PN Sleman. Akan kita lakukan pemanggilan melalui PN Sleman. Tidak mungkin PN Jogja melakukan pemanggilan yang bukan wilkum (wilayah hukum)-nya," ujar ketua majelis hakim Fathul Mujib di PN Tangerang, Kamis (3/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara para penggugat, Ichwan Tony, mengaku kecewa dan menilai sidang berlarut-larut. Menurutnya, seharusnya para tergugat hadir dalam persidangan jika beriktikad baik.

"Jadi misal kecewa ya kecewa. Kita sudah sebagai orang yang haknya dirugikan, dengan proses yang terlalu lama seperti ini kan makin makan waktu, makan pikiran, justru merugikan kita. Dari awal inginnya ada iktikad baik. Yok kita selesaikan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ichwan berharap mediasi disegerakan agar perkara cepat selesai. Menurutnya, jika gagal mediasi, perkara akan lanjut ke sidang.

"Kalau gagal ya kita lanjutkan ke persidangan perkara gitu. Cuma kita harapkan besar dari kita mewakili para penggugat itu ada pengembalian saat proses mediasi. Jadi nggak sampai masuk ke pemutus perkara," ungkapnya.

Digugat Wanprestasi

Yusuf Mansur digugat melakukan wanprestasi. Ada 12 penggugat di antaranya Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.

Untuk tergugat, tercatat tiga nama, yaitu PT Inext Arsindo, Jam'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur, dan Jody Broto Suseno. Ketiganya digugat karena diduga telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Para penggugat meminta ketiga tergugat, termasuk Ustaz Yusuf Mansur, membayar senilai total Rp 785.360.000.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads