Boyamin menyebut uang itu bisa didapat karena awalnya ada temannya yang menemui dirinya dan sempat memberikan sejumlah uang senilai SGD 1.000. Tak lama kemudian, sosok teman itu meminta pemberitaan king maker yang dicecar MAKI untuk dikurangi sekaligus memberikan SGD 100 ribu sebagai uang tutup mulut.
"Kemudian besoknya dia ngomong soal tentang tolong lah anu pemberitaan tentang king maker dikurangi, maka kemudian oh ini uang maksudnya uang tutup mulut yang terkait king maker Djoko Tjandra, maka ya saya langsung waktu itu ke sini menyerahkan uang itu, justru untuk didalami, karena kepolisian maupun kejaksaan agung kan tidak mau mencari king maker-nya, maka saya serahkan sekalian untuk memperkuat bahwa ini lho ada orang yang berkepentingan," katanya.
"Tapi kan saya tidak bisa menyebut nama orang yang menyerahkan itu karena memang teman, kedua dia ngomong duitnya sendiri kan susah. Harusnya KPK yang menelusuri," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Morgan Simanjuntak, menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait penghentian supervisi untuk menemukan 'king maker' di kasus Djoko Tjandra. Hakim menilai pemohon, yaitu MAKI, tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan praperadilan.
"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim Morgan Simanjuntak di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2021).
Hakim menyatakan pemohon pertama, yakni MAKI, tidak memiliki legal standing karena masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas telah habis. Sedangkan pemohon kedua Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga dinyatakan tidak memiliki legal standing.
Dengan demikian, hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Selain itu, hakim tak mempertimbangkan lagi dalil permohonan yang diajukan pemohon karena tidak memiliki legal standing.
(azh/fas)