Jakarta -
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi KPK. Dia datang ke KPK bertujuan untuk menyerahkan surat kuasa untuk mewakili penyerahan uang diduga terkait 'king maker' kasus suap Djoko Tjandra sebesar SGD 100 ribu ke kas negara.
"Menyerahkan surat kuasa kepada KPK dari Boyamin untuk mewakili penyerahan uang 100 ribu Dollar Singapura yang kira-kira Rp 1 miliar lebih sedikit, yang terkait dengan king maker terkait kasus Djoko Tjandra. Meskipun saya agak kecewa uang ini hanya diberlakukan sebagai uang yang diserahkan kepada negara sebagai pendapatan lain-lain," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Boyamin berharap sebenarnya uang itu bisa dilacak sebagai uang gratifikasi. Namun, dia mendapatkan respons bahwa KPK tidak bisa melanjutkan penyidikan karena kasus sudah disidangkan dari hasil penyidikan Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tadinya kan berharap ini sebagai gratifikasi, kalau gratifikasi kan dilacak sampai siapa yang memberi dan siapa yang berkepentingan, tapi KPK berdalih bahwa karena kasusnya sudah disidangkan dari penyidikan Bareskrim maupun Kejaksaan Agung maka KPK tidak bisa meneruskan," ujarnya.
Selanjutnya, Boyamin merasa kecewa sosok king maker belum bisa terungkap. Dia masih bersikukuh mengajukan praperadilan untuk segera mengungkap sosok tersebut.
"Terus terang saja kecewa mestinya masih bisa dicari pelaku lain yaitu king maker dan beberapa orang yang lainnya yang yang disebut 'bapaku bapakmu' masih banyak ya," ucapnya.
"Tapi ya yang penting ini uang masuk ke kas negara dulu nah soal nanti saya kemudian seperti biasa akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung, kepolisian dan KPK khususnya KPK karena tidak mengejar king maker sosok bapaku bapakmu," tambahnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Boyamin menyebut uang itu bisa didapat karena awalnya ada temannya yang menemui dirinya dan sempat memberikan sejumlah uang senilai SGD 1.000. Tak lama kemudian, sosok teman itu meminta pemberitaan king maker yang dicecar MAKI untuk dikurangi sekaligus memberikan SGD 100 ribu sebagai uang tutup mulut.
"Kemudian besoknya dia ngomong soal tentang tolong lah anu pemberitaan tentang king maker dikurangi, maka kemudian oh ini uang maksudnya uang tutup mulut yang terkait king maker Djoko Tjandra, maka ya saya langsung waktu itu ke sini menyerahkan uang itu, justru untuk didalami, karena kepolisian maupun kejaksaan agung kan tidak mau mencari king maker-nya, maka saya serahkan sekalian untuk memperkuat bahwa ini lho ada orang yang berkepentingan," katanya.
"Tapi kan saya tidak bisa menyebut nama orang yang menyerahkan itu karena memang teman, kedua dia ngomong duitnya sendiri kan susah. Harusnya KPK yang menelusuri," sambungnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Morgan Simanjuntak, menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait penghentian supervisi untuk menemukan 'king maker' di kasus Djoko Tjandra. Hakim menilai pemohon, yaitu MAKI, tidak memiliki legal standing dalam mengajukan gugatan praperadilan.
"Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim Morgan Simanjuntak di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2021).
Hakim menyatakan pemohon pertama, yakni MAKI, tidak memiliki legal standing karena masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar sebagai ormas telah habis. Sedangkan pemohon kedua Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) juga dinyatakan tidak memiliki legal standing.
Dengan demikian, hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Selain itu, hakim tak mempertimbangkan lagi dalil permohonan yang diajukan pemohon karena tidak memiliki legal standing.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini