Massa Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Kongres Luar Biasa (KLB) meminta Kanwil Kemenkumham Aceh membatalkan SK kepengurusan PNA yang dipimpin Irwandi Yusuf. Kemenkumham buka suara terkait permintaan tersebut.
"SK Kepengurusan sudah sesuai dengan PP nomor 20 tahun 2007 dan AD/ART PNA," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, kepada detikcom, Kamis (3/2/2022).
Meurah mengatakan, berdasarkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh sebelumnya, hasil KLB PNA tidak dapat disahkan karena pelaksanaannya tidak memenuhi syarat. Syarat dimaksud tertuang dalam AD/ART PNA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak memenuhi persyaratan di AD/ART PNA yang didaftarkan di Kanwil Kemenkumham Aceh tahun 2017," jelas Meurah.
"Terkait SK Kepengurusan PNA yang baru dan didaftarkan di Kanwil Kemenkumham oleh pengurus PNA sesuai SK Kakanwil 2017 sudah sesuai dengan PP nomor 20/2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh," lanjutnya.
Sebelumnya, massa PNA versi kongres KLB menggelar demonstrasi di Kanwil Kemenkumham Aceh. Mereka meminta Kemenkumham membatalkan SK pengesahan kepengurusan PNA di bawah pimpinan Irwandi Yusuf.
Pantauan detikcom di depan pintu masuk Kanwil Kemenkumham Aceh, Rabu (2/2/2022), massa yang menamakan diri Aliansi Penyelamat PNA itu berdemo membawa sejumlah poster.
"Kita minta Kemenkumham mencabut SK yang telah dikeluarkan karena berpotensi membuat keributan dan menimbulkan konflik di Aceh," kata Koordinasi Aksi Tarmizi usai bertemu dengan pihak Kemenkumham.
Tarmizi mengatakan pihak Kemenkumham berjanji bakal bertemu dengan perwakilan massa dan internal untuk mempelajari persoalan-persoalan yang ditimbulkan. PNA versi KLB memberi waktu dua pekan ke Kemenkumham untuk mencabut SK tersebut.
"Kita akan datang kembali dengan cara yang berbeda, walaupun semua kita tidak mau konflik terjadi, kita tidak mau ada keributan, kerusakan tetapi ketika apa yang seharusnya terjadi keadilan itu tidak terjadi maka itu tidak bisa dihindari," jelas Tarmizi.
"Kita akan datang lagi dan melakukan apa saja yang bisa merugikan semua orang kalau yang kita inginkan tidak didapat," lanjutnya.
Dalam orasinya, Tarmizi meminta Kanwil Kemenkumham Aceh ikut bertanggung jawab atas timbulnya kericuhan dan kegaduhan. SK itu juga disebut berpotensi menghancurkan masa depan mereka sebagai kader PNA.
"Kami menduga adanya keberpihakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dalam konflik internal Partai Nanggroe Aceh," ujar Tarmizi.
Lihat juga video 'Cemari Air-Picu Longsor, Warga Tolak Pertambangan di Sungai Progo':