Nyelonong Masuk Rumah Warga di Jakpus, Pria Ini Curi Ponsel-Laptop

Nyelonong Masuk Rumah Warga di Jakpus, Pria Ini Curi Ponsel-Laptop

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 22:35 WIB
Tampang RA, pelaku pencurian di Sawah Besar, Jakarta Pusat
Tampang RA, pelaku pencurian di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Dok. Polsek Sawah Besar)
Jakarta -

Seorang pria berinisial RA (24) ditangkap polisi usai mencuri di rumah warga di Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. RA nekat mencuri di rumah korban yang saat itu pintunya tidak dalam keadaan terkunci.

Pencurian terjadi pada Jumat (21/1/2022), sekitar pukul 03.30 WIB. RA saat itu melakukan aksinya dengan rekannya berinisial C.

"RA mengajak temannya berinisial C untuk melakukan pencurian. Lalu mereka berkeliling di daerah Karang Anyar, setelah menentukan target RA beraksi dan C memantau situasi," kata Maulana dalam keterangannya, Rabu (2/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tersangka RA kemudian masuk lewat pagar rumah korban yang tidak dikunci, lalu membuka jendela dan masuk ke rumah korban. Kemudian tersangka mengambil barang berupa HP, tablet, dan laptop korban.

"Setelah berhasil mengambil barang, tersangka langsung kabur. Kemudian tersangka menjual barang curian itu kepada pria berinisial J sebesar Rp 1,3 juta," kata Maulana.

ADVERTISEMENT

RA dan C kemudian membagi hasil uang kejahatan itu. Keduanya menghabiskan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Uang tersebut dibagi dengan pembagian RA Rp 700 ribu dan C Rp 600 ribu, dan untuk uang tersangka sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.

Setelah mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian pun segera mencari pelaku. Satu pelaku ditangkap pada Senin (31/1), sekitar pukul 01.00 WIB, di Jl Narada Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.

"Tersangka saat ini diamankan di Polsek Sawah Besar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV kejadian, satu kardus HP merek Vivo dan satu kardus HP merk Redmi Note 6 Pro.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," tuturnya.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads