Korban Duga Ada Mafia Tanah Bermain di Kasus Penipuan Perumahan di Tangsel

Korban Duga Ada Mafia Tanah Bermain di Kasus Penipuan Perumahan di Tangsel

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 17:01 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Tangerang Selatan -

Puluhan konsumen tertipu pengembang perumahan di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Korban menduga pelaku tidak sendiri, tetapi ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tersebut.

Pasalnya, menurut penuturan salah seorang korban, CM (42), pelaku utama atas nama S yang merupakan developer menjual sertifikat tanah para korban. Menurut CM, dia menjual kepada pihak ketiga yang diduga seorang penadah atau mafia tanah dengan inisial W.

"Akhirnya kayak dijual gitu ke pihak ketiga ini yang kita duga sebagai penadah atau mafia tanah. Oleh S sertifikat tanah ini dijual atau digadai ke pihak ketiga si W ini dengan harga hanya Rp 700 juta," kata CM saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CM menuturkan, sebelumnya, pihaknya sudah mengajak W mediasi untuk mendapatkan kembali sertifikat tanah tersebut. Namun pihak W justru meminta bayaran Rp 1,5 M dari harga gadai S sebelumnya yang hanya Rp 700 juta.

"Kita kan kemarin sempat menanyakan ke lawyer W, ini mediasinya seperti apa. Tapi si lawyer W ini minta kita bayar Rp 1,5 M. Kan dia udah keluar 700 juta tuh, Rp 800 jutanya itu katanya denda sama bunganya lah itu," kata dia.

ADVERTISEMENT

Namun, karena tidak mau membayar uang denda tersebut, CM memilih menempuh jalur hukum dalam perkara ini.

"Jadi kan kita nggak mau, itu kayak pemerasan. Wong kita aja sudah ditipu developer kerugian Rp 18 M, masa kita suruh bayar lagi ke W ini Rp 1,5 M. Jadi mediasinya gagal. Jadi kita mau nempuh jalur hukum aja," imbuhnya.

Untuk itu, CM dan korban lainnya turut melaporkan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk W dan notarisnya.

"Ada beberapa orang, jadi S, W, notarisnya W, terus ada lagi kaki tangannya si S ini. Jadi si S ini punya adik ipar namanya R sama siapa lagi, itu kaki tangannya dia gitu," ujarnya.

"Aneh juga notaris, masa dia meloloskan, harusnya cek juga dong tanah segitu pasaran berapa, ada bangunan atau nggak, mungkin dibayar atau bagaimana, kita nggak tahu," tambahnya.

Diketahui, luas tanah di perumahan itu sekitar 1.450 m2. CM menuturkan, imbas penipuan tersebut, sejumlah warga mengalami kerugian mencapai Rp 18 miliar.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangsel. Para korban juga telah dimintai keterangan.

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads