KPK telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). KPK mendalami para saksi soal adanya pemberian fee ke Terbit Rencana atas pengaturan pemenangan proyek.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh para saksi dan dugaan adanya pemberian fee berupa uang untuk tersangka TRP karena adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Saksi itu di antaranya Direktut CV Sasaki, Riki Sapariza; serta wiraswasta, Ananda Agustri dan Daniel. Mereka diperiksa hari ini di Ditreskrimsus Polda Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat, Deni Turio dam Direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu, tak memenuhi pemanggilan KPK. Pemanggilan akan dijadwalkan ulang.
"Tidak hadir dan selanjutnya segera dilakukan pemanggilan kembali," katanya.
Diketahui, Bupati Langkat terkena operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat. Beberapa orang ditangkap termasuk Bupati Langkat, Terbit Rencana.
KPK mengungkap Terbit Rencana mengatur fee dari paket pengerjaan proyek. Paket proyek itu dibuat sejak 2020. Terbit Rencana bekerja sama dengan saudara dan sejumlah jajaran yang disebut orang kepercayaannya dalam membuat paket proyek.
Selain Terbit Rencana, KPK menetapkan lima tersangka lain. Satu orang sebagai pemberi dan lima lainnya sebagai penerima.
Pemberi:
1. MR (Muara Perangin Angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih atau kakak kandung Terbit Rencana
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor