Kronologi Pesawat Susi Air Diusir Satpol PP dari Hanggar Malinau Kaltara

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 14:32 WIB
Pesawat Susi Air diusir dari hanggar Malinau (dok. Istimewa)
Jakarta -

Pesawat Susi Air diusir dari hanggar di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara). Pesawat Susi Air dikeluarkan oleh petugas Satpol PP.

Dalam video yang dilihat detikcom, Rabu (2/2/2022), tampak petugas Satpol PP berada di hanggar. Mereka terlihat mengeluarkan pesawat Susi Air dengan cara diikat ke rantai dan ditarik dengan alat berbentuk tiang.

Petugas terlihat memegang lalu menggeser tiang serta pesawat ke luar bandara. Terdengar suara larangan merekam video di lokasi.

"Kejadian hari ini jam 09.00, di mana mereka mengerahkan massa dan seterusnya di situ. Hak dan kewajiban Susi Air semuanya sudah dipenuhi," ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, saat dimintai konfirmasi.

Donal Fariz mengatakan Susi Air sudah menyewa hanggar Malinau selama 10 tahun. Dia mengatakan kontrak Susi Air untuk hanggar Malinau berakhir 31 Desember 2021.

Menurut Donal, Susi Air sudah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak penyewaan hanggar sejak November 2021. Namun, katanya, Pemkab Malinau menolak permohonan Susi Air.

"Tentu saja kami kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Malinau, padahal Susi Air sejak November 2021 sudah mengajukan permohonan untuk memperpanjang sewa hanggar tersebut," ujar Donal.

Dia juga menyebut Susi Air telah mengajukan permohonan penundaan pemindahan pesawat selama 3 bulan. Donal menyebut Susi Air berencana memindahkan sendiri pesawat secara bertahap karena ada pesawat yang masih dalam proses perawatan.

"Susi Air secara resmi sudah mengirimkan surat untuk jangka waktu 3 bulan memindahkan pesawat itu dari hanggar karena kan peralatan banyak setelah 10 tahun di situ. Ada pesawat yang tidak memiliki engine karena sedang maintenance di negara lain. Itu yang membuat proses pemindahan tidak bisa dilakukan secara cepat," ucap Donal.

Donal mengatakan Susi Air selama ini membayar Rp 33 juta per bulan untuk menyewa hanggar. Donal juga menyebut Pemkab Malinau telah meneken kontrak dengan maskapai lain pada Desember 2021 sebelum kontrak Susi Air habis.

"Kami mengetahui pada Desember 2021 juga Pemkab membangun perjanjian sewa hanggar dengan pihak lain. Jadi belum berakhir kontrak dengan Susi Air tapi Pemkab justru menandatangani perjanjian dengan maskapai penerbangan lain yang maskapai ini tidak melayani penerbangan untuk masyarakat di wilayah Malinau dan sekitarnya," ucapnya.



Simak Video "Ada Proyek Besar di Kaltara, Luhut Minta Polisi Jangan Ganggu Investasi"

(haf/tor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork