Heboh Permainan Karantina, Pelaku Perjalanan LN Bisa Minta Tes Pembanding

Heboh Permainan Karantina, Pelaku Perjalanan LN Bisa Minta Tes Pembanding

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 02 Feb 2022 10:54 WIB
JAKARTA, INDONESIA - APRIL 25: Airline and airport staff walk though the nearly empty Soekarno-Hatta International Airport on April 25, 2020 in Jakarta, Indonesia. As Muslims mark the start of Ramadan, Indonesia announced a temporary ban on nearly all travel into and out of the country including by air, boat, train and road to prevent the spread of COVID-19. (Photo by Ed Wray/Getty Images)
Foto ilustrasi bandara internasional. (Getty Images/Ed Wray)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti soal keluhan dari warga asing terkait dugaan permainan karantina. Ada warga asing yang tak bisa meminta tes pembanding. Lantas, bagaimana syarat bagi mereka yang ingin meminta tes pembanding?

Sebagaimana diketahui, dugaan permainan karantina ini awalnya diungkapkan oleh Menparekraf Sandiaga Uno. Pengaduan tersebut diterima Sandi dalam bentuk surat elektronik.

Sandi menyebut korbannya wisatawan asal Ukraina yang mengadu kepada dirinya melalui e-mail. Wisatawan itu akan berlibur bersama anaknya ke Bali, lalu menjalani karantina sesuai dengan aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Namun, saat hari terakhir karantina, hasil tes PCR dinyatakan positif, padahal mereka mengaku tak mengalami gejala.

Wisatawan tersebut lantas meminta pertolongan untuk dilakukan tes PCR ulang. Dia meyakini hasil tes tersebut salah, tapi petugas tak mengizinkan mereka melakukan tes dari pihak selain yang disediakan petugas karantina.

Mereka lalu disodori perpanjangan karantina dengan biaya besar. Turis asal Ukraina ini merasa ditipu.

Lalu, apakah seseorang yang datang dari luar negeri bisa meminta tes Corona pembanding?

Sebelumnya, BNPB sudah menegaskan bahwa warga dari luar negeri yang dikarantina berhak mendapatkan tes pembanding. Dengan syarat, tes pembanding itu harus dilakukan di 3 laboratorium yang telah ditunjuk pemerintah.

"Dari surat Kasatgas B84A setiap WNI dan WNA yang karantina memiliki hak untuk dapatkan tes pembanding di 3 lab yang sudah kita rekomendasikan lab RSPAD, RS Polri, yang ketiga RS Cipto Mangunkusumo," ujar Kapusdatinkom BNPB Ahmad Muhari dalam diskusi daring BNPB, Jumat (16/7/2021).

Dia menjamin seluruh WNA atau WNI yang ingin melakukan tes pembanding dijamin haknya. "Jadi kami harapkan dengan klarifikasi ini tidak ada lagi pemberitaan yang menyebutkan tidak boleh WNA WNI karantina dilarang mendapatkan tes pembanding. Itu hak dari mereka dan itu kita jamin," lanjutnya.

Sementara itu, koordinator karantina kesehatan Kemenkes, Imran Prambudi, menjelaskan lab yang dipilih itu artinya sudah tersertifikasi oleh pemerintah. Dia memastikan lab yang ditunjuk pemerintah sudah sesuai dengan standar protokol kesehatan COVID-19.

Tentang tes pembanding, Imran menjelaskan tes pembanding adalah jika seseorang tes Corona di hari yang sama dengan laboratorium berbeda. Jika hasil tes pembanding dari lab satu dan lainnya berbeda, itu bisa terjadi karena beberapa faktor. Jika seseorang melakukan tes pada hari berikutnya, itu bukan tes pembanding, melainkan tes ulang.

"Untuk melakukan tes pembanding sample yang sama, diambil saat bersamaan tetapi diperiksa ke laboratorium berbeda, artinya umpamanya sekarang Jumat, kemudian Sabtu malam keluar hasil, terus mau di-swab lagi Minggu itu adalah swab ulang bukan pembanding. Karena pemeriksaan Jumat dengan Minggu bisa berbeda, karena variasi bisa macam-macam," ungkap Imran.

Bagaimana aturannya? Silakan klik halaman selanjutnya...

Aturan Tes Pembanding

Aturan terkait permintaan tes pembanding ini juga sudah diatur dalam SE Satgas COVID No 2 Tahun 2022 tentang protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi COVID-19. Pelaku perjalanan bisa mengajukan permintaan tes pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir. Begini bunyi aturannya.

F. Protokol
k. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf j menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
l. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya
ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
m. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf j dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi
formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri;
n. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP
di 2 (dua) laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding SGTF dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di: Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit
Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium
pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);
o. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan
pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;


Peringatan dari Kemenkes

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan memberi peringatan agar tak ada oknum yang memanfaatkan pandemi COVID.

"Mengimbau tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini," ujar jubir vaksinasi COVID-19, dr Siti Nadia Tarmizi, kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Nadia menyampaikan karantina untuk WNA sudah ditetapkan dalam aturan. Jika pelaku perjalanan dinyatakan positif, ia harus menjalani isolasi dan tetap bisa minta pemeriksaan lab pembanding.

"Dan proses isolasi ini sudah dijalankan dan sudah ada hasil negatif dua kali pasca-isolasi dan sudah dinyatakan selesai isolasi," ujarnya.

Bukan Miskom

Menparekraf Sandiaga Uno kembali menegaskan persoalan isu jebakan karantina untuk turis asing bukan miss komunikasi (miskom). Dia memastikan hal tersebut memang terjadi dan akan ditindak tegas.

"Kita akan bertindak tegas, jadi bukan miskom ini, ini berkali-kali saya garis bawahi, saya dapatkan langsung berita, dan dikonfirmasi banyak sekali yang nyatakan hal yang sama, jadi apa yang dialami ini jangan disederhanakan sebagai sebuah miskom," kata Sandiaga seperti dalam video yang diunggah akun Instagram resminya, @sandiuno, Selasa (1/2/2022).

Sandiaga memastikan, berdasarkan informasi, jebakan karantina tersebut memang terjadi. Dia menyatakan akan memperbaiki alur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tersebut agar menjadi lebih baik.

"Memang terjadi di dalam penanganan pandemi kita, terutama mengenai PPLN, harus kita perbaiki alur ini lebih baik dan sama-sama kita bergandengan jangan saling menyalahkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandiaga juga menyatakan sektor pariwisata saat ini sudah mulai bangkit kembali. Karena itu, dia menegaskan tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang merusak hal tersebut.

"Lapangan kerja dan ekonomi di sektor pariwisata kini sudah bangkit kembali. Kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu sudah benar-benar dirasa oleh masyarakat. Jangan dirusak! Kami tidak segan untuk menindak tegas!" ujar Sandiaga.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads