Aturan Tes Pembanding
Aturan terkait permintaan tes pembanding ini juga sudah diatur dalam SE Satgas COVID No 2 Tahun 2022 tentang protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi COVID-19. Pelaku perjalanan bisa mengajukan permintaan tes pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir. Begini bunyi aturannya.
F. Protokol
k. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf j menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
l. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf j, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya
ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
m. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf j dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi
formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan luar negeri;
n. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf m dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP
di 2 (dua) laboratorium untuk tujuan pemeriksaan pembanding SGTF dan pemeriksaan pembanding hasil RT-PCR, yaitu di: Badan
Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rumah Sakit
Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) atau laboratorium
pemerintah lainnya (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan, Laboratorium Kesehatan Daerah, atau laboratorium rujukan pemerintahan lainnya);
o. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan luar negeri yang membutuhkan
pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peringatan dari Kemenkes
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan memberi peringatan agar tak ada oknum yang memanfaatkan pandemi COVID.
"Mengimbau tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini," ujar jubir vaksinasi COVID-19, dr Siti Nadia Tarmizi, kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Nadia menyampaikan karantina untuk WNA sudah ditetapkan dalam aturan. Jika pelaku perjalanan dinyatakan positif, ia harus menjalani isolasi dan tetap bisa minta pemeriksaan lab pembanding.
"Dan proses isolasi ini sudah dijalankan dan sudah ada hasil negatif dua kali pasca-isolasi dan sudah dinyatakan selesai isolasi," ujarnya.
Bukan Miskom
Menparekraf Sandiaga Uno kembali menegaskan persoalan isu jebakan karantina untuk turis asing bukan miss komunikasi (miskom). Dia memastikan hal tersebut memang terjadi dan akan ditindak tegas.
"Kita akan bertindak tegas, jadi bukan miskom ini, ini berkali-kali saya garis bawahi, saya dapatkan langsung berita, dan dikonfirmasi banyak sekali yang nyatakan hal yang sama, jadi apa yang dialami ini jangan disederhanakan sebagai sebuah miskom," kata Sandiaga seperti dalam video yang diunggah akun Instagram resminya, @sandiuno, Selasa (1/2/2022).
Sandiaga memastikan, berdasarkan informasi, jebakan karantina tersebut memang terjadi. Dia menyatakan akan memperbaiki alur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tersebut agar menjadi lebih baik.
"Memang terjadi di dalam penanganan pandemi kita, terutama mengenai PPLN, harus kita perbaiki alur ini lebih baik dan sama-sama kita bergandengan jangan saling menyalahkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Sandiaga juga menyatakan sektor pariwisata saat ini sudah mulai bangkit kembali. Karena itu, dia menegaskan tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang merusak hal tersebut.
"Lapangan kerja dan ekonomi di sektor pariwisata kini sudah bangkit kembali. Kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat waktu sudah benar-benar dirasa oleh masyarakat. Jangan dirusak! Kami tidak segan untuk menindak tegas!" ujar Sandiaga.
(rdp/tor)