Pemerintah Telat Mengangkat Kasus Soeharto
Rabu, 10 Mei 2006 20:25 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengangkat kasus mantan Presiden Soeharto untuk dimejahijaukan. Tapi sayang rencana pemerintah itu dinilai terlambat, karena Soeharto kini sudah sepuh."Saya melihat peradilan Soeharto sudah terlambat. Kenapa tidak dilakukan pada tahap- tahap awal ketika ia berhenti masa jabatannya, kenapa harus tahun terakhir ketika sudah tua," kata Kepala Pusat Pengamat Politik LIPI Ikrar Nusa Bhakti usai seminar nasional di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2005).Menurut Ikrar, Soeharto sudah tidak mempunyai memori yang kuat sehingga tidak akan menghasilkan data-data yang akuat dalam pengadilan. "Ini dikarenakan kemampuan otak Soeharto yang sudah rusak dan akan sulit menjawab pertanyaan," jelas Ikrar.Ikrar juga menganjurkan, supaya kasus Soeharto ditutup, karena biar bagaimanapun Soeharto juga pernah memberikan kebaikan bagi bangsa Indonesia terutama dari segi pendidikan dan kesalahan besar Soeharto hanya dalam sistem politik yang otoriter."Saya termasuk hasil pendidikan zaman Soeharto dan saya menikmati beasiswa pada zaman dia, walaupun bukan Beasiswa Supersemar," tandasnya.Lain halnya dengan Ikrar, meski sama-sama dalam naungan LIPI Ketua II Pengamat Politik LIPI, Syamsuddin Haris, mengatakan, bahwa Soeharto harus melewati pengadilan terlebih dahulu baru bisa diikuti keputusan jika presiden ingin memberikan pengampunan baik itu amnesti atau abolisi."Saya pikir kalau Pak Harto sehat mestinya tidak ada SP 3 dong. Saya sendiri tidak tahu dia sehat atau tidak," canda Syamsuddin sambil tersenyum.
(ahm/)











































