Kompolnas Dukung Polri Proses Edy Mulyadi: Profesional, Transparan, Akuntabel

Kompolnas Dukung Polri Proses Edy Mulyadi: Profesional, Transparan, Akuntabel

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 01 Feb 2022 11:44 WIB
Tim Pencari Fakta (TPF) mengumumkan hasil investigasi soal testimoni Freddy Budiman di PTIK, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Hasilnya, tidak ada aliran dana ke petinggi Polri seperti yang disebutkan Haris Azhar. Tetapi, ada temuan adanya aliran dana dari napi lain ke perwira menengah Polri.
Foto: Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Edy Mulyadi. Seperti diketahui, Edy kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Kompolnas mendukung penyidikan terhadap Saudara EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Poengky kemudian berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pelajaran bagi Edy Mulyadi, serta masyarakat lainnya. Poengky menuturkan agar ke depan masyarakat tak melontarkan pendapat yang berpotensi memecahbelah bangsa atau masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga berharap proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan dan orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," ucap Poengky.

"Jika penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Saudara EM, maka dapat dipastikan syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, jelas Poengky, penahanan dilakukan penyidik jika khawatir tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Hal tersebut adalah syarat subjektif.

Kemudian di ayat (4) tertulis syarat obyektif, di mana penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih. "Atau tersangka atau terdakwa tindak pidana pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika," ujar dia.

Simak Video 'Perjalanan Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' yang Berakhir di Sel':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads