Aliansi Borneo Bersatu Apresiasi Polri Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka

Aliansi Borneo Bersatu Apresiasi Polri Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 01 Feb 2022 07:48 WIB
Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan melakukan penahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'. Aliansi Borneo Bersatu mengapresiasi hal tersebut.

"Pada prinsipnya yang pertama kami menyampaikan terima kasih atas kinerja Polri yang cepat dan tegas sehingga proses hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sudah dijadikan tersangka dan ditahan langsung," kata juru bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka kepada wartawan, Senin (31/1/2021).

Rahmat mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi itu sudah merespons tuntutan pernyataan sikap aspirasi masyarakat suku Dayak pada khususnya dan warga Kalimantan pada umumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya kami berharap bahwa ada ketulusan, itikad baik dari saudara EM. Jangan sampai ada dalih atau kilah lagi sehingga proses ini dapat berjalan," ujarnya.

"Dan kemudian juga kami dari Majelis Adat Dayak Nasional, Aliansi Borneo Bersatu sebagai juru bicara menyampaikan, bahwa ke depan tetap harus ada upaya untuk penyelesaian secara hukum adat yang mana dalam rangka penebusan kesalahan secara moral sehingga ke depan diharapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ke depan terjadi secara harmonis. Ini harapan kita," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ditegaskan Rahmat, masyarakat Kalimantan, khususnya suku Dayak bisa memahami adanya permintaan maaf dari Edy Mulyadi. Namun demikian, mereka tetap menuntut dilakukan penyelesaian secara hukum adat.

"Permintaan maaf tersebut kami bisa memahaminya tetapi karena ini menyangkut sudah khalayak, satu kelompok besar suku bangsa Dayak yang terdiri dari 400 lebih sub-suku, ini maka harus ada tata aturan dan juga bentuk hukum adat itu seperti apa akan dikonsolidasi oleh Majelis Adat Dayak Nasional," jelasnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'. Edy dijerat pasal berlapis.

"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tuturnya.Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan.

Awal Mula Kasus

Ucapan Edy menjadi polemik lantaran dianggap menghina Kalimantan Timur tempat berdirinya Ibu Kota Negara baru. Ucapan itu mulanya terlontar karena Edy menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengibaratkan ibu kota negara baru itu sebagai tempat 'jin buang anak'.

Edy awalnya dilaporkan Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi. Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menhan Prabowo Subianto soal 'macan mengeong'. Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1).

"Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya," kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.

Daniel yang didampingi GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, Pemuda Konghucu di Provinsi Kalimantan Timur, mengaku telah di-BAP pihak kepolisian."Sudah di-BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan", ujarnya.

"Kata-kata Edy ini yang bilang Kaltim tempat jin buang anak sangat meresahkan masyarakat di sini, itu sebabnya kami mengadukan ke pihak berwajib," ujar Daniel.Mereka mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak, 'genderuwo', kuntilanak', hingga kata 'monyet' yang terdengar dalam video yang dipermasalahkan. Itu diduga mereka sebagai berita bohong dan dugaan penghinaan yang dapat menyulut kemarahan masyarakat Kalimantan.

Simak Video 'Perjalanan Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' yang Berakhir di Sel':

[Gambas:Video 20detik]



(hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads