Edy Mulyadi Ditahan, Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Edy Mulyadi Ditahan, Pengacara Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Selasa, 01 Feb 2022 11:28 WIB
Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian dan ditahan di Rutan Bareskrim. Pengacara Edy Mulyadi akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Selain itu, Damai menyayangkan penahanan terhadap kliennya itu. Sebab, ungkapan Edy terkait Pulau Kalimantan 'tempat jin buang anak' disebut merupakan satire yang disampaikan tidak dengan kalimat yang kotor atau kasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya tidak diungkap dengan ungkapan kalimat kotor atau kasar. Tahapan hukumnya pun masih bersifat praduga tak bersalah," kata Damai.

Lebih lanjut, dirinya menilai tahapan hukum yang dijalani kliennya itu seharusnya masih bersifat praduga tak bersalah. Damai menyebut penahanan terhadap Edy Mulyadi yang dilakukan Bareskrim Polri itu prematur.

ADVERTISEMENT

"Selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur," katanya.

Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA terkait polemik 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi telah ditahan.

"Untuk kepentingan perkara dimaksud, terhadap tersangka EM, penyidik melakukan penangkapan dan penahan," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Polisi mengatakan Edy Mulyadi dikhawatirkan menghilangkan alat bukti serta melarikan diri. Selain itu, ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," katanya.

Simak Video 'Perjalanan Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' yang Berakhir di Sel':

[Gambas:Video 20detik]



(rak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads