Edy Mulyadi Tersangka, Praktisi Hukum Apresiasi Polisi Cepat Tanggap

Edy Mulyadi Tersangka, Praktisi Hukum Apresiasi Polisi Cepat Tanggap

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 01 Feb 2022 06:35 WIB
Edy Mulyadi memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Edy Mulyadi Foto: Agung Pambudhy/detikFoto
Jakarta -

Polisi menetapkan tersangka dan menahan Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'. Praktisi hukum meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Keputusan kepolisian menetapkan yang bersangkutan (Edy Mulyadi-red) sebagai tersangka tentunya sudah melalui sebuah kajian," kata Praktisi hukum yang juga Ketua Umum Forum Komunikasi Solidaritas Bangsa Indonesia (Fokosbi) Djafar Badjeber kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

"Apapun, meskipun sebagian orang menyatakan yang bersangkutan salah, tentunya sebagai warga negara kan juga dia punya hak. Hak untuk mendapatkan keadilan, seadil-adilnya," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djafar mengatakan, pernyataan Edy Mulyadi yang menyinggung ibu kota negara baru di Kalimantan sebagai 'tempat jin buang anak' memang sudah menyebabkan suasana tidak kondusif.

Karena telah ada penetapan tersangka, Djafar meminta masyarakat menjaga suasana agar tetap kondusif. Dia meminta semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

"Saya pikir pertama, masyarakat Kalimantan itu saya tau, santun. Kalau mereka kemarin ekspresinya agak seperti itu mungkin juga wajar lah mereka marah. Tapi kita harus menghormati pihak kepolisian yang begitu tanggap dan cepat memproses masalah ini. Itu saja," ujarnya.

"Jadi serahkan saja kepada kepolisian tidak usah lagi bikin masalah-masalah apapun, keamanan nasional ini harus kita jaga bersama," sambungnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'. Edy dijerat pasal berlapis.

"Penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian, hasil pemeriksaan penetapan tersangka mendasari penerapan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).


"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30 sampai 18.30 WIB, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," tuturnya.

Ramadhan mengatakan Edy juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 156 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan di Rutan Bareskrim.


Awal Mula Kasus

Ucapan Edy menjadi polemik lantaran dianggap menghina Kalimantan Timur tempat berdirinya Ibu Kota Negara baru. Ucapan itu mulanya terlontar karena Edy menolak Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dia mengibaratkan ibu kota negara baru itu sebagai tempat 'jin buang anak'.

Edy awalnya dilaporkan Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur karena pernyataan yang diduga menghina Kalimantan ke polisi. Edy sebelumnya juga sudah dilaporkan gara-gara ucapan terhadap Menhan Prabowo Subianto soal 'macan mengeong'. Kelompok tersebut mendatangi Polresta Samarinda, Minggu (23/1).

"Kami melaporkan Edy Mulyadi terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya," kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.

Daniel yang didampingi GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu, Pemuda Konghucu di Provinsi Kalimantan Timur, mengaku telah di-BAP pihak kepolisian."Sudah di-BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan", ujarnya.

"Kata-kata Edy ini yang bilang Kaltim tempat jin buang anak sangat meresahkan masyarakat di sini, itu sebabnya kami mengadukan ke pihak berwajib," ujar Daniel.Mereka mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak, 'genderuwo', kuntilanak', hingga kata 'monyet' yang terdengar dalam video yang dipermasalahkan. Itu diduga mereka sebagai berita bohong dan dugaan penghinaan yang dapat menyulut kemarahan masyarakat Kalimantan.

Simak Video 'Perjalanan Edy Mulyadi 'Jin Buang Anak' yang Berakhir di Sel':

[Gambas:Video 20detik]



(hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads