Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia jadi lima hari. Epidemiolog mengungkap alasannya.
"Itu usul dari kita. Tidak ada (pengaruh) terkait kenaikan kasus," ucap Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono, saat dihubungi, Senin (31/1/2022).
"Pertimbangan, masa inkubasi omicron, hanya 3 hari. Maka durasi karantina cukup 5 hari," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemerintah Ubah Aturan Karantina Jadi 5 Hari |
Pandu menyebut mayoritas PPLN yang datang ke Indonesia terjangkit Omicron. Maka patokan itulah yang digunakan sebagai durasi masa karantina.
"Anggap saja sama, PPLN hampir semua omicron," katanya.
Diberitakan sebelumnya, orang-orang yang tiba dari luar negeri harus menjalani karantina selama 5 hari dari sebelumnya 7 hari.
"Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dia mengatakan pengetatan pintu masuk dari luar negeri telah berhasil menekan laju penyebaran Corona varian Omicron. Dia menyebut saat ini penyebaran Omicron lewat transmisi lokal terus meningkat sehingga harus diwaspadai.
"WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksin lengkap. Bagi WNI yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap menjalani karantina 7 hari," ucapnya.
Dia menyebut riset menunjukkan inkubasi varian Omicron sekitar 3 hari. Dia juga menyebut penurunan masa karantina mempertimbangkan realokasi sumber daya.
"Wisma untuk isolasi PPLN akan disiapkan isolasi terpusat," tuturnya.
Simak Video 'Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Jadi 5 Hari!':