Bareskrim Polri telah menahan dan menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Pengacara akan meminta perlindungan hukum kepada Dewan Pers.
"Ya bagaimana pun dia harus dilindungi kan. Kedua, kami akan minta perlindungan hukum juga ke Dewan Pers, ada insan Pers jangan diperlakukan semena-mena kalau menurut saya," ujar Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Herman mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat ke Dewan Pers. Dia menyebut surat sudah siap untuk dikirim lusa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan kirim surat ke Dewan Pers. Ya karena besok libur hari Rabu-nya, suratnya udah siap," ujarnya.
Selain itu, Herman mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga Edy Mulyadi dan perusahaan tempat Edy bekerja terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan. Dia menyebut kliennya itu kini dalam kondisi sehat di rutan Bareskrim.
"Nah untuk penangguhan penahanan kami konsultasi dengan pihak keluarga, kami besok mau nanya dulu ke keluarga, nah nanya juga ke perusahaan beliau bekerja kan gitu di FNN itu," kata Herman.
"Tadi ada tim dokter meriksa kesehatan beliau, alhamdulilah sehat," ucapnya.
Lebih lanjut, Herman mengatakan dirinya siap pasang badan untuk kliennya itu. Dia mengatakan jika tidak ditahan, Edy Mulyadi pun tak akan melarikan diri.
"Itukan alasan klasik ya udah biasalah di dunia hukum itu alasan itu. Alasan yang dicari-cari untuk melakukan penahanan, saya berani pasang badan saya, menjamin Pak Edy nggak bakal lari saya siap, kalau dia lari tahan saya," tuturnya.
"Saya yakin orangnya gentlemen kok bang Edy itu, berani dia ngadapi peristiwa apa yang diucapkan itu udah berani dia pertanggungjawabkan gitu," sambungnya.
Sebelumnya, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'. Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua siang tadi untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari. Keterangan Edy Mulyadi dicocokkan dengan saksi-saksi lain yang sebelumnya sudah diperiksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
"Itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ahmad.
Kemudian Edy Mulyadi diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Saat itu pula, Edy langsung ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan," imbuh Ahmad.
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.
Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ahmad.
Simak Video 'Usai BAP, Edy Akan Kirim Surat ke Dewan Pers untuk Berlindung di UU Pers':