PSU Pilkada Yalimo, Nahor Nekwek-John Wilil Unggul dengan 48.504 Suara

PSU Pilkada Yalimo, Nahor Nekwek-John Wilil Unggul dengan 48.504 Suara

Wilpret Siagian - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 19:47 WIB
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Yalimo di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo.
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Yalimo di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo. (Wilpret Siagian/detikcom)
Jayapura -

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo, Nahor Nekwek-John Wilil, unggul dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Yalimo. Pasangan Nahor Nekwek-John Wilil meraih suara terbanyak 48.504.

Perolehan suara PSU ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Yalimo dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Yalimo di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Minggu (30/1/2022). Lawan Nahor-John, yakni pasangan nomor urut 2, Lakius Peyon dan Nahum Mabel, meraih suara 41.548 pemilih.

"Setelah penetapan ini, kami memberikan batas waktu selama lima hari, apabila tidak ada pasangan calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut, maka kami akan segera menetapkan hasil rekapitulasi ini," kata Ketua KPUD Yalimo, Yehemia Waliangge, Senin (31/1).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yehemia menerangkan, Pilkada Yalimo telah memasuki tahapan PSU kedua, setelah dua kali pemungutan suara. Mahkamah Konstitusi (MK) dua kali memutuskan hasil Pilkada dibatalkan dan dilakukan PSU.

Maka, hasil PSU kali ini menjadi keputusan tetap sehingga Bupati dan Wakil Bupati Yalimo definitif bisa segera dilantik. Sementara itu, Ketua KPU Papua Diana Simbiak berharap tidak ada lagi kisruh pasca-pelaksanaan PSU kedua ini.

ADVERTISEMENT

"Kami berharap tidak ada lagi masalah yang menyebabkan kembali PSU di Yalimo. Ini sudah terjadi dua kali PSU, yakni pada tanggal 5 Mei 2021 dan 26 Januari 2022," tegasnya.

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah. Nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya. Sayangnya, paslon nomor urut 2 menggugat putusan tersebut ke MK.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan PSU di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek. PSU pun dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021.

Saat KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya. Giliran pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Kemudian, pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo. MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Diketahui, Erdi Dabi yang saat itu menjabat Wabup Yalimo terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.

Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol saat kejadian. Dia menabrak seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36), yang mengendarai sepeda motor dan tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan, sehingga gagal menjadi calon Bupati pada PSU.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads