PPATK Awasi Transaksi Keuangan Kripto hingga NFT!

Eva Safitri - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 18:43 WIB
Rapat PPATK dan Komisi III DPR (Eva Savitri/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan pihaknya mengawasi aliran dana virtual. Pengawasan ini meliputi kripto hingga non-fungible token (NFT).

"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruangan virtual," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

"Penggunaan teknologi seperti virtual currency, distributed ledger technology (DLT), non-fungible token (NFT), atau peer to peer lending," ujar Ivan.

Dia mengatakan adanya transaksi keuangan virtual merupakan tantangan baru bagi PPATK. Untuk mitigasi adanya tindak pencucian uang, PPATK mengawasi segala transaksi virtual.

"Telah memberikan tantangan yang sepenuhnya baru bagi kita dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Salah satu respons untuk memitigasi risiko dan ancaman dari emergent technology, seperti perdagangan fisik aset kripto," ujarnya.

PPATK kemudian berbicara pengawasan kepatuhan bersama terhadap calon pedagang fisik aset kripto. PPATK juga menyinggung soal program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.

"PPATK akan melakukan pengawasan kepatuhan bersama join audit terhadap calon pedagang fisik aset kripto pada tahun 2022 ini. Pelaksanaan join audit tersebut bertujuan untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger virtual currency telah menjalankan lima pilar program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," kata Ivan.




(eva/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork