Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan tambahan anggaran 2022 sebesar Rp 63,7 miliar. Namun, permintaan itu ditolak oleh Komisi III DPR karena pembahasan anggaran 2022 sudah lewat.
Permintaan tambahan anggaran itu diajukan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senin (31/1/2022).
"Perlu untuk kami sampaikan, di dalam majelis yang sangat penting ini. Kami mengajukan tambahan anggaran melalui penetapan pagu alokasi anggaran 2022 sebesar Rp 63,7 miliar yang kami perlukan guna mendukung kinerja," kata Ivan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ivan mengatakan tambahan anggaran itu digunakan untuk menunjang program kerja 2022. Namun anggaran itu ditolak oleh Komisi III DPR.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengatakan tidak ada yang salah dengan permintaan tambahan anggaran. Hanya, waktunya tidak tepat karena saat ini pembahasan anggaran 2022 sudah lewat.
"Perlu kita sampaikan kepada kepala PPATK dan kawan-kawan semua. Kalau hak pengesahan masih berdua dengan pemerintah, kalau hak legislasi masih bersama pemerintah, tapi hak anggaran 100 persen di kita (DPR), di kami, jadi dikau minta tidak salah," ucapnya.
"Masalahnya adalah dikau minta tidak tepat waktu, karena siklus pembahasan anggarannya sudah lewat, anggaran 2022 sudah ditutup, kecuali ada APBN perubahan, maka keinginan anda bisa dipenuhi Rp 63,7 miliar," ujarnya.
Bambang Pacul lantas menolak permintaan tambahan itu. Dia mengatakan kemungkinan permintaan tambahan anggaran itu akan diserap di tahun berikutnya.
"Tapi kalau ada APBN perubahan, kalau tidak ada, mboten saget, tidak bisa, Mas Ivan. Mungkin itu akan diserap untuk pembahasan siklus anggaran 2023, di 2023, ini mohon maaf, Pak Ivan, nanti siklus pembahasan anggarannya dimulai bulan Maret-April," ujarnya.
(eva/maa)