PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 63,7 M, Komisi III: Waktunya Tak Tepat

PPATK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 63,7 M, Komisi III: Waktunya Tak Tepat

Eva Safitri - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 16:34 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang tahun 2021. Menurut PPATK, jumlah laporan mencurigakan tersebut cukup besar.
PPATK rapat bersama Komisi III DPR (Eva Savitri/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengajukan tambahan anggaran 2022 sebesar Rp 63,7 miliar. Namun, permintaan itu ditolak oleh Komisi III DPR karena pembahasan anggaran 2022 sudah lewat.

Permintaan tambahan anggaran itu diajukan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Senin (31/1/2022).

"Perlu untuk kami sampaikan, di dalam majelis yang sangat penting ini. Kami mengajukan tambahan anggaran melalui penetapan pagu alokasi anggaran 2022 sebesar Rp 63,7 miliar yang kami perlukan guna mendukung kinerja," kata Ivan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ivan mengatakan tambahan anggaran itu digunakan untuk menunjang program kerja 2022. Namun anggaran itu ditolak oleh Komisi III DPR.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) mengatakan tidak ada yang salah dengan permintaan tambahan anggaran. Hanya, waktunya tidak tepat karena saat ini pembahasan anggaran 2022 sudah lewat.

ADVERTISEMENT

"Perlu kita sampaikan kepada kepala PPATK dan kawan-kawan semua. Kalau hak pengesahan masih berdua dengan pemerintah, kalau hak legislasi masih bersama pemerintah, tapi hak anggaran 100 persen di kita (DPR), di kami, jadi dikau minta tidak salah," ucapnya.

"Masalahnya adalah dikau minta tidak tepat waktu, karena siklus pembahasan anggarannya sudah lewat, anggaran 2022 sudah ditutup, kecuali ada APBN perubahan, maka keinginan anda bisa dipenuhi Rp 63,7 miliar," ujarnya.

Bambang Pacul lantas menolak permintaan tambahan itu. Dia mengatakan kemungkinan permintaan tambahan anggaran itu akan diserap di tahun berikutnya.

"Tapi kalau ada APBN perubahan, kalau tidak ada, mboten saget, tidak bisa, Mas Ivan. Mungkin itu akan diserap untuk pembahasan siklus anggaran 2023, di 2023, ini mohon maaf, Pak Ivan, nanti siklus pembahasan anggarannya dimulai bulan Maret-April," ujarnya.

(eva/maa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads