DKI Ungkap Kasus Corona Didominasi Usia 21-30: Masih Berjiwa Nongkrong

DKI Ungkap Kasus Corona Didominasi Usia 21-30: Masih Berjiwa Nongkrong

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 16:06 WIB
Ilustrasi Ngopi
Ilustrasi (shutterstock)
Jakarta -

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkap kasus positif COVID-19 kini didominasi kelompok produktif usia 21-30 tahun. Dinkes DKI Jakarta menilai kelompok umur muda mendominasi karena mobilitas tinggi.

"Kalau yang terpapar, umur paling banyak persentase kelompok umum penderita COVID yang periode Desember-Januari, adalah kelompok umur 21-30 secara persentase dan secara jumlah juga umur 21-30," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia, saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).

Dwi juga menduga kelompok produktif turut andil dalam penambahan kasus transmisi lokal Omicron DKI. Pasalnya, kelompok usia tersebut memiliki mobilitas tinggi serta kerap berkumpul di suatu tempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya 21-30 itu teman-teman yang fresh graduate, baru pada bekerja, gitu ya, yang aktivitasnya betul-betul mobilitasnya ke sana-ke sini kerjaannya, pun karena masih berjiwa nongkrong-nongkrong kan sehingga di situ yang harus lebih waspada karena mereka sangat mudah menjadi agen penular," terangnya.

Minta Kantor Perbanyak WFH

Di sisi lain, Dinkes DKI Jakarta mengakui ketentuan kapasitas atau operasional perkantoran bergantung pada keputusan pemerintah pusat melalui PPKM level 2. Kendati demikian, Dwi meminta supaya perkantoran DKI dapat memodifikasi ketentuan tersebut menjadi lebih ketat.

ADVERTISEMENT

"Terlepas dari kita menunggu level PPKM dari masing-masing, tentu bisa membuat kebijakan, yang misalnya kantor saya lebih restriksi sehingga WFH-WFO-nya lebih agresif dibanding aturan yang mengikuti level PPKM, itu dibolehkan," ujarnya.

Dwi memandang hal tersebut tidak melanggar ketentuan yang ada. Apalagi, jika di dalam perkantoran ditemukan klaster COVID-19.

"Kalau konteks mengaturnya lebih ketat dan udah dari inisiatif kantor, tentu tidak apa-apa dong. Kalau mengatur lebih longgar, baru nggak boleh, kalau dalam rangka melihat situasi di kantor yang memang lebih berisiko ya boleh," tandasnya.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Sebagaimana diketahui, kasus transmisi lokal kasus Omicron di Jakarta hampir setara dengan kasus impor. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya bakal memperketat pengawasan di sejumlah sektor.

"Kita akan memberikan sanksi bagi unit-unit kegiatan apakah pasar, restoran, mal, pabrik maupun perkantoran dan lain-lain, kami akan berikan sanksi. Aparat kami akan terus mengawasi, satgas-satgas di tiap unit kami minta dioptimalkan kembali," kata Riza saat ditemui di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (30/1).

Per kemarin (30/1), DKI melaporkan total kasus positif Omicron sebanyak 2.892 orang. Dari ribuan orang yang terpapar, sebanyak 1.311 berasal dari transmisi lokal dan 1.581 lainnya kasus impor.

Oleh karena itu, Riza memandang potensi penularan kasus Omicron di tempat umum perlu diwaspadai. Bahkan, Riza mengancam akan mencabut izin perkantoran maupun unit usaha lainnya jika tak melanggar ketentuan prokes COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(taa/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads