Mahkamah Agung (MA) melepaskan Kepala Desa Trimulyo, Jetis, Bantul, Yogyakarta, Mujono (52), dalam kasus korupsi proyek kios desa. MA menyatakan tindakan Mujono bukanlah perbuatan korupsi.
Kasus bermula saat Mujono selaku kades mengusulkan pembuatan kios untuk warga bisa berjualan. Rencananya, kios dibangun di atas tanah desa dengan pelaksana kepala dukuh, Suroto.
Proyek mulai berjalan sejak 2012 dengan luas kios di atas tanah 7.700 m2. Jumlah kios sebanyak 23 unit dengan harga per kios Rp 24,6 juta.
Dalam waktu singkat, kios terjual. Pembeli membeli dengan cara mencicil. Namun belakangan aparat menyidik kasus pembangunan kios itu dan Mujono diproses secara hukum dan diadili.
Pada 3 Juli 2018, PN Yogyakarta memutuskan Mujono bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Mujono tidak pantang menyerah dan mengajukan PK. Apa kata majelis PK?
"Melepaskan Terpidana tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging)," kata ketua majelis PK, Sunarto, dalam putusan yang dilansir website-nya, Senin (31/1/2022).
Duduk sebagai anggota majelis M Askin dan Eddy Army. Apa alasan majelis PK melepaskan Mujono? Berikut ini pendapat MA:
Mujono membicarakan kepada saksi Suroto tentang pembangunan kios di atas tanah kas Desa Trimulyo seluas 7.700 m2, dengan pengelolaan sistem sewa untuk menjadi Pasar Desa sesuai dengan Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembangunan Pasar Desa Trimulyo.
Untuk keperluan tersebut, Suroto membentuk susunan panitia pembangunan kios dengan mengundang para Ketua RT dan para tokoh masyarakat di rumahnya untuk membahas rencana pembangunan kios untuk segera direalisasi dan mengurus segala dokumen persyaratan yang diperlukan. Dalam rapat tersebut, saksi Suroto terpilih sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Kios.
Mujono kemudian mengundang Panitia Pelaksana Pembangunan Kios menghadiri rapat di Balai Desa Trimulyo untuk mempertegas segera merealisir pembangunan kios di atas tanah kas Desa di Dukuh Kembangsono.
Meskipun anggaran pembangunan kios desa tidak dianggarkan dalam APBD, fakta hukum yang relevan sedemikian itu malahan menunjukkan dan membuktikan bahwa anggaran pembangunan kios desa itu sama sekali tidak dilaksanakan atas beban biaya Negara melalui APBD, atau APBN, atau Dana Alokasi Umum maupun Dana Alokasi Khusus.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(asp/zak)