Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi penutupan sementara terhadap 1.539 kantor di Ibu Kota selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu penyebabnya ditemukan kasus positif COVID-19 serta adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Data ini merujuk hasil monitoring PPKM Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Sebagai informasi, data ini diambil sejak DKI memberlakukan kebijakan PPKM Darurat pada 5 Juli 2021 hingga kebijakan PPKM level yang kini diterapkan dengan cut off terakhir 26 Januari 2022.
Dari data tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah sidak ke 3.019 perusahaan di seluruh wilayah Jakarta. Hasilnya, 1.539 perusahaan ditutup sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rinciannya, 1.407 perusahaan ditutup karena COVID-19 dan 132 lainnya karena tidak menjalankan protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Senin (31/1/2022).
Adapun 1.407 perusahaan yang ditutup karena temuan kasus COVID-19 terdiri dari 460 perusahaan di Jakarta Pusat, 196 perusahaan di Jakarta Barat, 135 perusahaan di Jakarta Utara, 110 perusahaan di Jakarta Timur, dan 506 perusahaan di Jakarta Selatan.
Sedangkan 132 perusahaan yang melanggar prokes COVID-19 terdiri dari 16 perusahaan di Jakarta Pusat (11 non-esensial, 5 esensial), 38 perusahaan di Jakarta Barat (28 non-esensial, 8 esensial dan 2 kritikal), 17 perusahaan di Jakarta Utara (13 non-esensial, 4 esensial), 23 perusahaan di Jakarta Timur (12 non-esensial, 8 esensial, dan 3 kritikal) serta 38 perusahaan di Jakarta selatan (23 non-esensial, 13 esensial, dan 2 kritikal).
Di samping itu, data tersebut membeberkan hasil pengawasan di perusahaan selama pandemi COVID-19, yakni sejak 10 April 2020 sampai 26 Januari 2022. Dari 17.523 perusahaan yang disidak selama pandemi COVID-19, sebanyak 6.823 perusahaan ditutup sementara.
(taa/rfs)