Menkes Paparkan Kriteria Positif Corona yang Tak Perlu Dirawat di RS

Menkes Paparkan Kriteria Positif Corona yang Tak Perlu Dirawat di RS

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 31 Jan 2022 15:12 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin hadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR. Raker itu membahas pengeluaran pemerintah terkait belanja di sektor kesehatan
Menkes Budi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memaparkan kriteria orang-orang yang positif Corona tapi tidak perlu dirawat di rumah sakit. Dia menyebut tidak semua orang yang positif Corona harus dirawat di RS.

Budi awalnya menjelaskan soal 85 persen pasien Corona yang dirawat di RS sudah sembuh. Sedangkan ada 8% pasien dengan kategori berat, sedang, dan kritis yang butuh oksigen.

"Jadi 90% yang masuk rumah sakit di kita itu umumnya tanpa gejala, sekitar 35-45% dan bergejala ringan itu sekitar 50%," ucap Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (31/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memprediksi kasus Corona bakal terus melonjak hingga awal bulan depan. Budi mengimbau warga tidak panik dan tak buru-buru ke rumah sakit jika positif Corona.

"Karena kita ketahui kenaikan kasusnya akan tinggi sehingga pressure-nya akan tinggi juga masuk rumah sakit dan kita lihat kesembuhannya tinggi untuk Omicron berbeda dengan Delta, kami mengimbau bapak-ibu kalau OTG (orang tanpa gejala) tidak usah dirawat di rumah sakit, di rumah saja," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengatakan pasien gejala ringan bisa menjalani isolasi di rumah saja. Salah satu indikatornya adalah saturasi oksigen pasien masih di atas 95%.

"Ringan itu artinya saturasinya masih di atas 95%. Ada batuk, pilek, demam dikit, selama saturasi di atas 90% di rumah. Biarkan rumah sakit menjadi tempat di mana saudara-saudara kita yang parah, berat, sedang yang kritis dirawat di sana," ucapnya.

(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads